Wates, 25 April 2025, suarapasar.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Kulon Progo menggelar operasi gabungan di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat pagi (25/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian strategi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, Dishub Kulon Progo, Pol PP, Kodim, dan BKAD. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih dua jam, menyasar pengendara yang melintas di sekitar Alun-Alun Wates, salah satu pusat aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
Menurut Kepala KPPD DIY di Kabupaten Kulon Progo, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) utama bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Kulon Progo. “Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak memahami manfaat pajak kendaraan, baik untuk pembangunan daerah maupun sebagai bagian dari SWDKLLJ yang memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas Polres Kulon Progo, petugas Samsat, perwakilan Jasa Raharja, Dishub Kulon Progo, Pol PP, Kodim, dan BKAD memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan status pembayaran pajak. Pengendara yang kedapatan memiliki tunggakan pajak diberikan opsi untuk segera melunasi di tempat melalui layanan Samsat Mobil Keliling (SAMOLING) yang turut hadir di lokasi. Bagi yang tidak dapat membayar langsung, petugas memberikan surat peringatan serta edukasi mengenai cara pembayaran yang mudah melalui berbagai inovasi Samsat Kulon Progo.
Saudara Galih T, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo, menjelaskan bahwa operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi berbagai inovasi pelayanan Samsat untuk mempermudah wajib pajak. Beberapa inovasi yang disoroti meliputi:
- Mitayani: Layanan pembayaran pajak tahunan atau tunggakan melalui telepon dengan menghubungi nomor 0823-1323-8548. Petugas akan mendatangi lokasi yang disepakati dengan minimal 10 wajib pajak.
- Pesan Aku: Pengingat masa berlaku pajak kendaraan melalui WhatsApp, dikirim sebulan sebelum jatuh tempo.
- Takon Aku: Layanan konsultasi online 24 jam melalui WhatsApp di nomor 0822-4386-6668.
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi yang memungkinkan pembayaran pajak secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
- E-POSTI: Sistem pembayaran pajak melalui ATM Bank BPD DIY yang sekaligus mengesahkan STNK dan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
“Inovasi-inovasi ini dirancang untuk menghilangkan alasan wajib pajak menunda pembayaran, seperti jarak, antrean, atau kesulitan akses,” ungkap Galih. Ia juga menegaskan pentingnya SWDKLLJ yang dikelola Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, sehingga pajak yang dibayarkan memiliki dampak sosial yang nyata.
Selama operasi, petugas memeriksa lebih dari 100 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebagian besar pengendara menunjukkan kelengkapan dokumen dan pajak yang sudah lunas. Namun, sekitar 5 pengendara di antaranya ditemukan memiliki tunggakan pajak, dengan diberikan surat peringatan agar segera melunasi pajak kendaraannya. Beberapa pengendara yang taat pajak bahkan mendapatkan souvenir sebagai bentuk apresiasi dari tim.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Kulon Progo, menekankan pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas. “Kendaraan yang tidak terdaftar atau memiliki tunggakan pajak berpotensi bermasalah secara hukum. Kami imbau masyarakat untuk selalu memastikan STNK dan pajak kendaraan aktif,” katanya. Operasi Gabungan kali ini masih menemukan Masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas diberikan tilang sejumlah 49 kendaraan terhadap pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan bermotor,
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari DPRD DIY. Anggota Komisi B DPRD DIY yang hadir dalam operasi serupa sebelumnya, menyatakan bahwa inisiatif Samsat Kulon Progo patut menjadi contoh. “Pelayanan yang inovatif dan operasi yang humanis seperti ini sangat efektif untuk mendekatkan Samsat kepada masyarakat,” katanya.
Tim Samsat Kulon Progo berencana melanjutkan operasi gabungan secara berkala di berbagai titik strategis di Kabupaten Kulon Progo, seperti pasar tradisional, perbatasan kecamatan, dan lokasi keramaian lainnya. Selain itu, sosialisasi akan terus digencarkan melalui media sosial, radio, dan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pajak kendaraan.(ags,prg)