Samsat Gunung Kidul Bersama Polres dan Dinas Perhubungan Laksanakan Operasi Gabungan di Depan Pasar Hargosari

Gunung Kidul, 29 April 2025, suarapasar.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Gunung Kidul bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Kidul dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul menggelar operasi gabungan di depan Pasar Hargosari, Kecamatan Wonosari, pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor, memastikan kelengkapan dokumen, serta mendorong disiplin dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Gunung Kidul. Lokasi Pasar Hargosari dipilih sebagai titik operasi karena merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan volume kendaraan yang tinggi, terutama pada jam sibuk pagi hari. Kegiatan ini melibatkan puluhan petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Kidul, Dinas Perhubungan, UPPD Samsat Gunung Kidul, serta dukungan dari PT Jasa Raharja sebagai mitra strategis dalam pengelolaan SWDKLLJ.

Kepala KPPD Samsat Gunung Kidul, menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah memenuhi kewajiban pajak dan memiliki dokumen yang lengkap, seperti STNK dan SIM. Selain itu, pembayaran SWDKLLJ sangat penting karena dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan bukti pembayaran PKB serta SWDKLLJ. Petugas juga memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar teknis dan laik jalan, termasuk pemeriksaan penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, kondisi rem, lampu, dan kaca spion. Pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, parkir sembarangan, dan kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi fokus penertiban.

Kasatlantas Polres Gunung Kidul menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan humanis menjadi prioritas dalam operasi ini. “Kami mengedepankan sosialisasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas. Namun, bagi pelanggaran yang sifatnya membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm atau melawan arus, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul, turut berperan dalam memastikan pengaturan arus lalu lintas selama operasi berlangsung. Petugas Dinas Perhubungan juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di sekitar area pasar yang sering mengalami kemacetan akibat parkir sembarangan.

Dari hasil operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, petugas berhasil menjaring sejumlah, 54 kendaraan pada operasi gabungan kali ini, sedangkan dari Dinas Perhubungan menjaring 40 Pengemudi Kendaraan Angkutan, baik Angkutan Penumpang maupun Angkutan Barang, dan melakukan tilang terhadap 5 kendaraan yang tidak melakukan uji KIR baik itu kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum.

Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul, Isnanto, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat SWDKLLJ. “Dana SWDKLLJ yang terkumpul dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, seperti Rp50 juta untuk korban meninggal dunia dan hingga Rp20 juta untuk biaya perawatan korban luka-luka. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk taat membayar SWDKLLJ demi perlindungan bersama,” jelasnya.

Operasi gabungan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pengendara mengaku kegiatan ini membantunya menyadari pentingnya melengkapi dokumen kendaraan. “Saya tadi ditegur karena STNK saya mati. Petugas memberikan penjelasan dengan baik dan mengarahkan saya ke Samsat untuk perpanjang. Ini pelajaran buat saya agar lebih tertib,” ungkapnya.

Ke depannya, Samsat Gunung Kidul bersama Polres dan Dinas Perhubungan berencana menggelar operasi serupa secara rutin di berbagai titik strategis di wilayah Gunung Kidul. Kegiatan ini juga akan diperkuat dengan sosialisasi melalui media sosial, radio, dan spanduk untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital atau Samsat Keliling yang telah disediakan untuk memudahkan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Daerah serta komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap tertib lalu lintas dan administrasi kendaraan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan teratur di Kabupaten Gunung Kidul.(ags,prg)