Jasa Raharja Kanwil Yogyakarta Silaturahmi ke Organda Provinsi DIY Bahas Tarif Borongan Iuran Wajib

Yogyakarta, 30 April 2025, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar silaturahmi strategis dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DIY pada Selasa, 29 April 2025, bertempat di Kantor DPD Organda DIY, Yogyakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat sinergi serta membahas implementasi tarif borongan iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) guna meningkatkan perlindungan bagi penumpang angkutan umum di wilayah DIY.

Acara silaturahmi dipimpin langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Kanwil DIY, Regy S. Wijaya, didampingi Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib Iyan Supiandi dan Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Chikita KP. Sementara itu, Organda DIY diwakili oleh Ketua DPD Organda DIY, Adi Prasetya, beserta jajaran pengurus. Pertemuan ini menjadi wujud komitmen bersama untuk memastikan kepatuhan pengusaha angkutan umum terhadap pengelolaan iuran wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Dalam sambutannya, Regy S. Wijaya menegaskan peran Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum serta pihak ketiga di luar kendaraan bermotor. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama dengan Organda DIY sebagai mitra strategis dalam memastikan iuran wajib terkumpul dengan baik. Iuran ini merupakan premi asuransi sosial yang dikelola Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, seperti santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan biaya perawatan luka hingga maksimal Rp20 juta,” ujar Regy.

Fokus utama pembahasan adalah penerapan tarif borongan iuran wajib, sebuah skema yang memungkinkan pengusaha angkutan umum membayar iuran secara kolektif berdasarkan jumlah armada dan frekuensi operasional. Skema ini diharapkan mempermudah administrasi pengumpulan iuran, meningkatkan kepatuhan, serta meminimalkan potensi kebocoran dana. Chikita menjelaskan bahwa tarif borongan telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, dengan besaran iuran disesuaikan jenis angkutan dan jarak tempuh. “Melalui pendekatan ini, kami ingin memastikan prosesnya lebih efisien bagi pengusaha tanpa mengurangi manfaat perlindungan bagi penumpang,” tambahnya.

Adi Prasetya, Ketua DPD Organda DIY, menyambut baik inisiatif Jasa Raharja dan menyatakan kesiapan anggotanya untuk mendukung implementasi tarif borongan. “Kami memahami pentingnya iuran wajib sebagai bentuk jaminan keselamatan penumpang. Skema tarif borongan ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh anggota Organda DIY agar dapat dijalankan dengan baik,” ungkapnya. Ia juga mengapresiasi Jasa Raharja atas pendekatan kolaboratif yang terus menjaga komunikasi dengan pelaku usaha transportasi.

Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk membahas tantangan di lapangan, seperti kepatuhan pengusaha angkutan dalam menyetorkan iuran wajib serta pentingnya sosialisasi kepada pengemudi dan penumpang. Iyan Supiandi menekankan bahwa setiap penumpang angkutan umum wajib membayar iuran bersama biaya angkut, yang kemudian disetorkan oleh pengusaha ke Jasa Raharja. “Kami akan terus melakukan edukasi dan pengawasan bersama Organda untuk memastikan sistem ini berjalan optimal,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Jasa Raharja dan Organda DIY menyepakati langkah-langkah konkret, termasuk menggelar sosialisasi intensif kepada pengusaha dan pengemudi angkutan umum, memperkuat koordinasi melalui forum rutin, serta memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran iuran. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan asuransi sosial dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di DIY.

Silaturahmi ini menegaskan komitmen Jasa Raharja Kanwil DIY dan Organda DIY untuk terus bersinergi demi mewujudkan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terlindungi. Dengan semangat kolaborasi, kedua pihak optimistis dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya pengguna angkutan umum.(ags,prg)