Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjelasan rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY tahun anggaran 2025 berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD DIY tahun anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di DPRD DIY Kamis (3/7/2025).
Dijelaskan Gubernur, Pendapatan pada APBD tahun anggaran 2025 Pendapatan Daerah DIY dianggarkan sebesar 5,02 triliun rupiah sedangkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar 4,75 triliun rupiah atau turun sebesar 265,73 atau turun 5,29%.
“Pendapatan asli daerah pendapatan asli daerah pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 1,70 triliun, bertambah menjadi sub 1,73 triliun rupiah, atau mengalami penambahan sebesar 24,95 miliar rupiah atau naik sebesar 1,46% . Pendapatan transfer target penerimaan pendapatan transfer dari APBD tahun anggaran 2025 sebesar 3,30 triliun rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar 3,01 Trilun rupiah, berkurang sebesar 290,68 miliar rupiah atau turun sebesar 8,78% . Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar 7,60 miliar dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi sebesar 7,60 miliar rupiah atau tetap,” urai Sultan.
Sedangkan untuk belanja, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan kemampuan pembiayaan maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD tahun perubahan, tahun anggaran 2025, mengalami penurunan.
Menurut Sultan, secara keseluruhan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar 5,23 triliun rupiah, pada rancangan perubahan APBD 2025 menjadi sebesar 5,03 triliun rupiah atau berkurang 200,43 miliar rupiah atau turun 3,83%.
“Belanja operasi pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 3,61 triliun rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 3,43 triliun rupiah. Berkurang sebesar 182,19 miliar rupiah atau turun sebesar 5,04% . Belanja modal pada APBD tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar 708,56 miliar rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 726,57 miliar rupiah, bertambah sebesar 18 miliar rupiah atau bertambah sebesar 2,54% . Belanja tidak terduga pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar 31,76 miliar rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 23,13 miliar rupiah atau kurang 8,62 miliar rupiah atau berkurang 27,16%. Belajar transfer pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar 879,76 miliar rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 852,15 miliar rupiah berkurang sebesar 27,61 miliar rupiah atau turun sebesar 3,14%,” papar Sultan.
Sedangkan pembiayaan, dikatakan Sultan, anggaran pembiayaan pada dasarnya adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksudkan untuk menutup dan memanfaatkan selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
“Anggaran pembiayaan pada APBD tahun anggaran 2025 sebesar 211,83 miliar rupiah dan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 menjadi 277,5 bertambah sebesar 65,30 miliar rupiah atau naik sebesar 30,82%,” kata Sultan HB X. (wds/drw)







