Pelanggar KTR Malioboro Didominasi Wisatawan, Pol PP Kota Yogya Minta Penanda Tempat Merokok Diperbanyak

Yogyakarta, suarapasar.com : Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat, jumlah pelanggar KTR di Malioboro dari Januari sampai Juni sebanyak 1.137. Pelanggar paling banyak dari wisatawan dan sebagian warga lokal seperti pelaku jasa pariwisata. Jumlah pelanggar KTR itu cenderung turun. Pada bulan Januari ada 310 pelanggar tapi di bulan Mei ada 236 pelanggar dan Juni ada 93 pelanggar.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta memberikan peringatan teguran kepada para pelanggar peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro.

Peringatan teguran itu sekaligus menyosialisasikan lokasi tempat khusus merokok (TKM) di kawasan Malioboro yang telah ditambah. Meski sudah ada penambahan TKM, sanksi hukum bagi pelanggar KTR di Malioboro dilakukan bertahap.

Octo Noor Arafat menjelaskan selama ini penegakan Perda Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang KTR belum sampai menerapkan sanksi yustisi seperti denda. Penegakan sebatas memberikan peringatan teguran lisan dan mengimbau untuk tidak merokok sembarangan di KTR, tapi di TKM.

“Kami menyesuaikan arahan. Denda belum kita berlakukan pimpinan masih mengharapkan kita melakukan sosialisasi masif terkait kawasan tanpa rokok dan tempat khusus merokok,” kata Octo, Kamis (3/7/2025).

“Sebenarnya cuma silahkan merokok pada tempatnya. Arahan kita itu yang penting tidak di sepanjang jalur Malioboro. Monggo kalau mau ke sirip-sirip jalan di Malioboro. Kita hanya terbatas untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung Malioboro,” tuturnya.

Octo berharap penanda TKM di Malioboro dapat diperbanyak dan Pemda DIY bisa memberikan dukungan dengan memberikan contoh penanda TKM yang diharapkan karena Malioboro juga kawasan sumbu filosofi.

“Kami juga mendorong terbentuknya Satgas KTR DIY yang membersamai Satgas KTR Yogya untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua masyarakat. Ada Jogoboro juga di Malioboro yang utama sebenarnya,” jelas Octo.

Sebelumnya Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan untuk membuat Malioboro bebas dari polusi rokok, harus sudah mengukur apakah pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum. Pihaknya meminta dinas terkait untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro, terutama di sisi barat.

“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” tegas Hasto. (wds/drw)