Serikat pekerja rokok hingga pelaku usaha penyelenggaraan event atau event organizer berharap revisi Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah dibahas di DPRD Kulon Progo memberikan kelonggaran aturan iklan dan sponsor rokok.
Hal itu terungkap dalam audiensi serikat pekerja rokok dan pelaku usaha event Kulon Progo di Ruang Sadewa, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Jumat (14/11/2025) pagi.
Dalam pertemuan dengan Pansus Perda KTR DPRD Kulon Progo, yang juga dihadiri Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin dan Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSPRTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto menyampaikan bahwa pihaknya ingin agar revisi Perda KTR versi tetap menunjukkan keseimbangan.
“Harapan kami Rancangan Perda KTR nantinya seimbang, bisa memenuhi aspek kesehatannya dan juga aspek ekonomi,” kata Waljid usai audiensi di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat, (14/11/2025).
Waljid diantaranya menyoroti adanya pasal pada draft raperda KTR yang mengatur jarak radius pemasangan iklan rokok dan penjualannya.
Radius ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan akan diturunkan dalam raperda KTR.
Radius pemasangan iklan dan penjualan rokok terutama diatur ketat untuk kawasan pendidikan, rumah sakit, hingga fasilitas publik.
Pada pasal 15 ayat (4) Raperda KTR Kulon Progo yang tengah dibahas mengatur pemasangan iklan berada dalam radius 500 (lima ratus) meter di luar sekolah dan/atau tempat bermain anak.
Menurut Waljid aturan tersebut tidak perlu diatur dalam Perda, cukup diatur menggunakan Perbup dengan mempertimbangkan kondisi lokal daerah.
“Teknis pengaturan radius ini cukup lewat Peraturan Bupati (Perbup) agar menyesuaikan dengan kondisi secara kewilayahan,” ujarnya.
Salah satu pelaku usaha Event Organizer (EO) di Kulon Progo, Martino Ayomi Putra berharap revisi Perda KTR memberi kelonggaran sponsor rokok. Menurut Tino, ketiadaan sponsor rokok dampak Perda KTR Kulon Progo lama menyulitkan pelaku usaha menggelar event, karena dalam sebuah event, sponsor rokok biasanya bernilai paling besar.
Adanya sponsor besar membuat EO bisa menekan pengeluaran, yang berimbas pada harga tiket yang lebih murah sehingga bisa menarik lebih banyak pengunjung. Banyaknya pengunjung juga berpengaruh pada pelaku usaha kecil yang dilibatkan.
“Sejak ada aturan larangan sponsor rokok, kami tidak berani membuat event besar. Bahkan saya pernah membuat event tanpa sponsor rokok itu akhirnya merugi, karena tidak menutup sponsornya. Kalau ada sponsor besar seperti dari rokok itu kan harga tiketnya juga bisa turun, jadi penontonnya makin banyak, umkm yang terlibat juga makin banyak, ekonomunya bergerak semuanya,” ungkap Martino.
Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin menegaskan dalam pembahasan raperda, DPRD menerima usulan dari semua pihak termasuk dalam pembahasan Rancangan Perda KTR. Sebelumnya penyampaian aspirasi terkait Raperda KTR dari berbagai forum masyarakat, dan akan ada audiensi dari pelaku wisata hingga budayawan.
“Kemarin kan sudah ada aspirasi dari yang kelompok yang meminta larangan iklan. Sekarang pekerja rokok, penyelenggara event. Besok akan ada juga dari pelaku wisata dan budayawan. Prinsipnya kalau kami, semua masukan akan ditampung, sebab harus ada prinsip keadilan dalam pembahasan Raperda KTR ini,” tandas Aris.(prg,wur)








