Kulon Progo, suarapasar.com : Sejumlah karangan bunga dan spanduk bertuliskan penolakan perda KTR, protes pasal jarak radius jualan rokok terpampang di depan Gedung DPRD Kulon Progo Kamis (18/12/2025).
Karangan bunga dan spanduk diantaranya bertuliskan “Tolak Perda KTR, Bisa Ngiklan Tapi Tidak Bisa Jualan” , “Adol Rokok Legal koq Kudu Ijin”, “Tolak Perda KTR Kulon Progo Percuma Bisa Iklan Tidak Bisa Jualan Hapus Larangan Jualan Radius 200 Meter” dan beberapa tulisan lainnya.
Aspirasi melalui karangan bunga dan empat spanduk ini disampaikan menjelang Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Perda KTR Kulon Progo antara DPRD dan Bupati Kulon Progo
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto menjelaskan pemasangan karangan bunga dan spanduk penolakan Perda KTR karena Perda KTR yang akan segera disahkan tidak sesuai harapan aspirasi para buruh dan pedagang rokok. Jika diawal aspirasi revisi Perda KTR untuk mendapatkan kelonggaran, namun yang terjadi justru semakin memberatkan.
“Raperda KTR kabarnya akan disahkan, padahal perda tersebut sangat eksesif dan merugikan berbagai pihak,” kata Waljid, disela-sela pemasangan spanduk di depan Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).
Salah satu pasal pada Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai semakin memberatkan kaum buruh dan pedagang yaitu berkaitan dengan pasal batas radius penjualan rokok sejauh 200 meter dari fasilitas umum, seperti sekolah dan kawasan tanpa rokok.
Pasal ini dinilai terlalu berlebihan, apalagi perda sebelumnya tidak mengatur batasan radius penjualan rokok.
“Selama ini beli rokok itu kan sekalian beli yang lain, kopi, mie, dll. Dengan adanya aturan itu dikhawatirkan omset penjualan rokok para pedagang kecil akan menurun bahkan berpotensi tutup usahanya karena pembeli belanjanya akan berpindah ke warung lain yang juga menjual rokok,” katanya.
Sebenarnya revisi Perda KTR memberikan semangat kelonggaran iklan. Akan tetapi, semangat itu justru dilemahkan dengan pasal pembatasan radius penjualan. Pembatasan ini tak hanya berdampak ke penjual, namun bisa meluas ke beragam segmen.
Paling utama, dampaknya akan terasa pada industri rokok. Akses yang dibatasi berpotensi melemahkan ekonomi industri rokok. Dampaknya, buruh rokok berpotensi kehilangan pemasukan dan bahkan pekerjaan mereka.
“Semangatnya melonggarkan iklan, tapi justru semakin mencekik orang-orang kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, Perwakilan Komunitas Kretek Khoirul Affifudin menyebut adanya pasal radius jualan rokok pada revisi perda KTR Kulon Progo berdampak ke pedagang kecil. Larangan ini juga akan berdampak pada penjualan produk lain di pedagang kecil.
“Pembeli rokok memiliki pola pembelian cukup unik, ke warung bukan hanya beli rokok tapi kebutuhan lain. Jika penjual rokok dibatasi dalam radius, mereka berpotensi kehilangan pembeli. Sekaligus kehilangan jumlah penjualan pada komoditas lain, dan tentu penurunan pendapatan bahkan tutup karena ditinggal pembeli,” pungkas Khoirul. (wds/drw)








