Pedagang Pasar Sentolo Sambut Positif Perda KTR Baru Beri Kelonggaran Iklan & Sponsor Rokok

Kulon Progo, suarapasar.com – Para pedagang pasar di kawasan Sentolo Kulon Progo menyambut baik adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok yang baru di Kabupaten Kulon Progo. Perda KTR baru membuka peluang adanya iklan rokok dan penyelenggaraan event dengan sponsorship rokok di Kulon Progo.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Percontohan Sentolo Baru, Suyani, mengapresiasi revisi Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan pada Desember lalu. Melalui regulasi baru tersebut, iklan dan sponsorship rokok kembali diperbolehkan masuk ke wilayah Kulon Progo. Ia menilai kehadiran sponsor rokok dapat menghidupkan kembali berbagai kegiatan di pasar tradisional sehingga mampu menarik pengunjung dan menggairahkan perekonomian pasar rakyat.

“Saya Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Percontohan Sentolo dan pengurus baru sedang menyiapkan kegiatan senam di Pasar Sentolo baru dan salah satu sponsornya rokok. Saat ini Pasar Sentolo baru ini sangat sepi. Harapannya pasar akan terlihat ada aktivitasnya, ramai, dan ekonomi berputar,” terang Suyani dalam acara Sosialisasi Perda Kulon Progo Nomor 16 tahun 2021 tentang perlindungan pemberdayaan penataan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kaliagung Sentolo Kulon Progo Selasa (3/2/2026).

Hal senada disampaikan pedagang asal Salamrejo, Murwanto. Menurutnya, dibukanya kembali peluang sponsorship rokok diharapkan mampu menghadirkan kembali kegiatan-kegiatan hiburan di pasar seperti sebelum adanya larangan iklan dan sponsor rokok. Dengan pasar yang ramai, minat masyarakat untuk datang dan berbelanja pun diyakini akan meningkat.

“Ya kalau ada sponsor rokok kan bisa ada dangdutan di pasar lagi, ramai lagi pasarnya. Sehingga kemudian menarik warga masyarakat umum yang sebelumnya tidak ingin berbelanja namun kemudian juga datang ke pasar dan kemudian tertarik untuk berbelanja. Kalau begitu kan ekonomi dan kehidupan di pasar bisa bergerak,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kulon Progo, Yuliyantoro, menyatakan bahwa Perda KTR yang baru telah mengakomodasi keberadaan iklan dan sponsorship rokok di Kabupaten Kulon Progo. Ia berharap kelonggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ekonomi di pasar-pasar tradisional.

“Kami memberikan banyak catatan untuk Perda KTR ini. Tapi intinya saat ini kami berharap dengan kelonggaran iklan dan sponsorship rokok, iklan-iklan rokok akan masuk di pasar rakyat. Event sponsor rokok, atau rokok yang menggelar event untuk promosi di pasar-pasar juga akan kembali meramaikan pasar,” urainya.

Dari sisi pemerintah daerah, fungsional Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo, Miya, mengakui selama ini iklan di pasar tradisional didominasi produk makanan dan minuman. Dengan dibukanya ruang bagi iklan dan sponsorship rokok, ia berharap keberagaman aktivitas pasar dapat kembali tumbuh dan mendorong peningkatan kunjungan masyarakat.

“Harapannya semakin banyak yang masuk dan kemudian juga ada kegiatan-kegiatan yang bisa menarik masyarakat untuk berkunjung ke pasar-pasar tradisional, agar pasar-pasar ini terus bergerak ekonominya,” katanya.(prg,wur)