Pemkab Kulon Progo Minta Batas Belanja Pegawai 30 Persen Dikaji Ulang, PHK PPPK Dikhawatirkan Terjadi

Kulon Progo, suarapasar.com – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang harus diterapkan paling lambat Januari 2027.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Namun, sejumlah daerah, termasuk Kulon Progo, mengaku kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menyebut saat ini porsi belanja pegawai di daerahnya masih di atas 40 persen dari APBD. Kondisi ini diperparah dengan berkurangnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2026.

“Memang Kulon Progo saat ini sudah melebihi (batas maksimal 30 persen), apalagi dengan pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) di 2026 ini membuat belanja pegawai meningkat,” katanya dihubungi pada Jumat (27/03/2026).

Ia mengakui, jika aturan tersebut harus dipenuhi, maka opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi PPPK, berpotensi terjadi. Meski demikian, pemerintah daerah berupaya mencari solusi lain agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada tenaga kerja.

“Artinya pengisian CPNS direncanakan jauh di bawah angka pensiun tahunan, lalu meninjau kebutuhan PNS untuk pekerjaan tertentu yang didorong dengan digitalisasi,” jelas Sudarmanto.

Sejumlah langkah efisiensi telah disiapkan, seperti penataan organisasi perangkat daerah (OPD), penggabungan sekolah dasar (regrouping), hingga penerapan negative growth dalam rekrutmen ASN.

Saat ini, terdapat 1.478 PPPK penuh waktu dan 2.016 PPPK paruh waktu di Kulon Progo, dengan gaji berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Sudarmanto pun berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan menyesuaikan kondisi daerah serta menambah alokasi TKD.

“Agar tidak terjadi PHK, tidak ada jalan lain bagi pemerintah pusat untuk meninjau batasan belanja pegawai serta menambah dana TKD,” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, juga mengakui bahwa PHK bisa menjadi opsi, namun pihaknya berupaya menghindari langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah pusat dalam memenuhi kewajiban mandatory spending sesuai UU HKPD.

“Apabila tetap dilakukan pemangkasanz maka mandatory spending sulit tercapai,” kata Triyono.

Sementara itu, salah satu PPPK paruh waktu menyampaikan kekhawatirannya jika kebijakan tersebut berujung pada pemutusan kerja, mengingat banyak tenaga PPPK telah lama mengabdi.

“Kami saat ini justru berharap status bisa naik dari Paruh Waktu jadi Penuh Waktu, dan yang Penuh Waktu bisa jadi PNS,” kata PPPK Paruh Waktu yang enggan disebut namanya ini.(prg,wur)