Yogyakarta (26/03/2026) – Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM di DIY untuk memahami dan mempersiapkan sertifikasi halal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertib, aman, dan berdaya saing.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, di mana mulai 18 Oktober 2026 produk tertentu, khususnya makanan dan minuman, wajib bersertifikat halal. Karena itu, peningkatan literasi pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini.
Kepala BPJPH Jateng-DIY menekankan pentingnya pemahaman mekanisme sertifikasi halal, terutama melalui skema self declare yang dirancang lebih sederhana bagi UMKM. “Melalui edukasi yang masif, kami berharap pelaku usaha dapat lebih siap, patuh regulasi, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Dalam skema self declare, pelaku usaha cukup menyiapkan sejumlah dokumen dasar, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat permohonan sertifikat halal, dokumen penyelia halal, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga uraian proses produksi dan daftar bahan yang digunakan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu melampirkan pernyataan atau ikrar sebagai bentuk komitmen terhadap kehalalan produk.
Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Di DIY, berbagai lembaga seperti perguruan tinggi dan organisasi turut berperan aktif dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha.
Selain skema sederhana, tersedia juga skema reguler bagi usaha dengan proses produksi yang lebih kompleks. Skema ini memerlukan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum penetapan fatwa halal dan penerbitan sertifikat.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Eling Priswanto, menegaskan pentingnya perluasan informasi kepada pelaku usaha. “Informasi tata cara sertifikasi halal ini penting untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha dan masyarakat sebagai bagian dari percepatan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” jelasnya.
Dengan dukungan sistem digital, pendampingan, serta kemudahan akses, sertifikasi halal kini menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan memperkuat kepercayaan pasar, baik di tingkat lokal maupun global.(prg,wur)







