Kulon Progo, suarapasar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi menerima hibah ambulans dan tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan dilakukan secara simbolis melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/02/2026). Kegiatan ini turut diikuti sejumlah pemerintah daerah lain, yang sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat. Kulon Progo menjadi satu-satunya daerah di lingkungan Pemda DIY yang menerima hibah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, menerima langsung aset dari Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ambulans yang dihibahkan berupa Suzuki APV tahun 2015 dengan nilai Rp106.273.000. Selain itu, KPK juga menyerahkan aset properti berupa tanah seluas 220 m² dan bangunan 204 m² di Perumahan Royal Residence, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3.319.650.000. Total nilai hibah yang diterima Pemkab Kulon Progo mencapai Rp3.425.923.000.
Triyono menjelaskan bahwa aset tersebut sebelumnya telah dilelang namun tidak terjual, sehingga pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan.
“Aset ini adalah rampasan KPK dari kasus korupsi. Karena tidak laku dilelang, diinformasikan kepada pemerintah daerah yang berminat. Alhamdulillah, Kulon Progo mengajukan dan mendapatkan dua aset tersebut,” ujar Sekda Kulon Progo, Triyono, dalam keterangan resmi di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (20/2/2026).
Terkait pemanfaatannya, rumah di Jakarta Timur akan difungsikan sebagai Rumah Singgah bagi pejabat maupun pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta guna efisiensi anggaran penginapan.
“Tujuannya untuk efisiensi anggaran daerah agar tidak perlu lagi menginap di hotel. Namun, karena sudah lama tidak dihuni, kami akan segera mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan pemeliharaan,” jelasnya.
Sementara itu, ambulans akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk mendukung pelayanan medis masyarakat.
“Akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Pemanfaatannya, apakah akan dipakai sendiri oleh Dinas Kesehatan atau diberikan kepada Puskesmas, akan didiskusikan lebih lanjut.
Dalam proses serah terima, KPK memberikan dua catatan penting kepada Pemkab Kulon Progo. Pertama, aset wajib dicatat resmi sebagai hibah rampasan korupsi sebagai pengingat agar aparatur tidak melakukan praktik serupa. Kedua, KPK akan memantau penggunaan aset secara berkala setiap semester atau triwulan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai tujuan.
“Ini menjadi pengingat bagi kami semua di pemerintah daerah untuk berkaca dari kasus-kasus tersebut agar tidak terjadi korupsi di lingkungan Pemkab Kulon Progo,” tutup Triyono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujar Mungki dalam keterangan resminya.
Pasca penyerahan, pengelolaan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Kulon Progo. Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan monitoring selama satu tahun ke depan.
“KPK akan memastikan dua hal: pertama, pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah (BMD), dan kedua, pemanfaatannya secara nyata bagi masyarakat,” tegas pihak KPK.(prg,wur)







