JCW Desak Pemkab Sleman Tindak Tegas PNS Korupsi Tanpa Gaji

Yogyakarta (14/10/2025), suarapasar.com – Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Sleman yang dinilai terlalu lunak terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus korupsi. Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menilai Pemkab Sleman seharusnya menerapkan sanksi lebih tegas, termasuk penghentian pemberian gaji bagi tersangka korupsi meskipun status hukumnya belum inkrah.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah lebih tegas terhadap oknum PNS yang terlibat kasus korupsi, misalnya, dengan tidak memberikan gaji meskipun statusnya masih sebagai tersangka dan statusnya diberhentikan sementara,” tegas Baharuddin.

Menurutnya, sanksi tegas tersebut akan menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi ASN lain agar tidak melakukan praktik koruptif. “Meskipun statusnya masih tersangka dan pemberhentian sementara sampai putusan inkrah tanpa gaji harus diambil atau diberikan kepada yang bersangkutan agar ada penjeraan bagi yang lain untuk melakukan praktik koruptif,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan, jika nantinya tersangka terbukti tidak bersalah, maka hak-haknya tetap dapat dipulihkan. “Toh kalau akhirnya yang bersangkutan nantinya diputus bebas atau dinyatakan tidak bersalah, nama baiknya dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman secara resmi memberhentikan sementara ESP, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian sekitar Rp3 miliar.

Meski diberhentikan sementara, ESP tetap menerima gaji sebesar 50% dari jabatan terakhirnya sebagai Staf Ahli Bupati Sleman. Bahkan, dalam skema lain, ia berpotensi memperoleh uang pemberhentian sementara sebesar 75% dari gaji pensiun, jumlah yang lebih besar dari skema pertama.(prg,wur)