Catatan JPW Atas Kasus Dugaan Pelecehan atau Kekerasan Seksual atau Pencabulan di DIY

Yogyakarta suarapasar.com : Jogja Police Watch merilis catatan JPW Atas Kasus Dugaan Pelecehan atau Kekerasan Seksual atau Pencabulan di DIY pada Medio 2017 – Februari 2026

1. Pada Tahun 2017 seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa pada fakultas yang berbeda tetapi satu universitas yang sama. Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual ini tidak ada kejelasan apakah dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan diinternal kampus;
2. Pada Mei 2017 seorang siswi bernisial A pada sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di daerah Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mengalami tindak asusila yang diduga dilakukan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) pada sekolah MTs tersebut. Korban pencabulan berinisial A oleh oknum guru BK berinisial P tersebut hingga hamil. Pelaku P divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul selama 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti secara sah dan menyakin mencabuli muridnya hingga hamil;
4. Pada Desember tahun 2020 seorang pria berinisial TMJ warga Warga Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur.
5. Pada Desember 2021, seorang pria berinisial MSMA yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren di wilayah Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat atas dugaan pencabulan terhadap santriwati yang masih berumur 15 tahun. Atas perbuatan tersebut MSMA divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wates dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Terdakwa MSMA juga membayar restitusi kepada korban melalui LPSK sebesar Rp 16.645.000
6. Pada rentang waktu Juli 2022 hingga Januari 2023 seorang pria berinisial BM warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur. Pelaku BM divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa BM lolos dari hukuman kebiri kimia;
7. Pada September 2023, seorang pria berinisial BW melakukan pencabulan terhadap anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Atas perbuatan terdakwa BW ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 6 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sebesar Rp 13 juta.
8. Pada Januari 2024 kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak terjadi di Kota Yogyakarta. Sebanyak 15 anak pada Sekolah Dasar Swasta di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual. Terduga pelaku merupakan oknum guru pada SD swasta tersebut;
9. Pada Juli 2024 sebanyak 10 anak diduga mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru ngaji di daerah Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta;
10. Sepanjang tahun 2025 ada beberapa kasus dugaan pelecehan terhadap anak terjadi di DI Yogyakarta. Misalnya, Juli 2025 seorang lansia berinisial S diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Sementara pada Juni 2025 seorang ayah berinisial RN di Gunungkidul dilaporkan kepada pihak kepolisian karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun;
11. Pada Februari 2026, seorang guru pada SLB Negeri di Kota Yogyakarta dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas.