Fajar Gegana : Satu Tahun Adaptasi, Bupati & Wabup Kulon Progo Harus Segera Akselerasi Program Prioritas 

Kulon Progo, suarapasar.com : Mantan Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana turut memberikan tanggapan terkait 1 tahun kepemimpinan Agung Setyawan – Ambar Purwoko.

Fajar menyebut jika di tahun pertama menjabat, pemimpin baru masih beradaptasi, dan melakukan penataan ulang mencari formula di berbagai hal untuk mencapai visi misi.

“Kepemimpinan baru ini baru penataan ulang dan itu kita hormati. Dalam waktu 1 tahun ini pemimpin baru beradaptasi dan sedang mengkonfigurasi visi misi beliau- beliau dengan kondisi Kulon Progo. Itu wajar dan harapannya setahun ini sudah ok dalam konfigurasi pemerintahan kabupaten,” kata Fajar Gegana yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

Fajar menambahkan untuk selanjutnya Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tinggal memetakan program prioritas dari visi misi yang dimiliki untuk segera direalisasikan.

“Selanjutnya tinggal memetakan mana yang diprioritaskan dalam visi misi beliau untuk direalisasikan. Dan itu seharusnya sudah ada di RPJMD sehingga tinggal eksekusi secara bertahap,” tandas Fajar.

Fajar juga menyoroti perlunya percepatan atau akselerasi sejumlah hal yakni menyangkut regulasi dan implementasinya. Salahsatunya terkait Perda KTR baru yang harus segera diikuti dengan aturan teknis melalui Peraturan Bupati dll.

“Perda KTR setelah diubah bagaimana tindak lanjut dari eksekutif yang seharusnya menginventarisir semua potensi dari hasil perda tersebut dan ditindak lanjuti dengan perbup,” imbuh Fajar.

Diuraikan Fajar, tindak lanjut yang harus disiapkan misalnya terkait penertiban pemasangan reklame yang disiapkan untuk iklan rokok dan pengaturan event yang bisa disupport oleh rokok.

“Nah itu perlu dikapitalisasi agar menjadi PAD,” tegasnya.

Contoh lain, Fajar Gegana menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang hingga kini belum bisa diimplementasikan karena belum adanya aturan teknis di bawahnya yaitu Perbup.

Ia mendorong Perda harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup agar bisa diimplementasikan di masyarakat.

“Selanjutnya ada lagi misal seperti Perda Pesantren yang harus segera ditindak lanjuti dengan perbup agar perda ini bisa diimplementasikan,” kata Fajar yang juga anggota Komisi D DPRD DIY ini.

“Lainnya masih banyak lagi yg bisa dilakukan percepatan. Dan harapannya Kulon Progo ke depan akan lebih maju dengan kepemimpinan baru ini,” pungkas Fajar Gegana. (Wds/drw)