Kulon Progo, suarapasar.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kulon Progo menyatakan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengurai berbagai persoalan yang membelit BUMD PT Selo Adikarto (SAK).
Langkah pembentukan Pansus dinilai penting untuk menelusuri dugaan maladministrasi, penerbitan surat bupati yang menghentikan operasional usaha, hingga persoalan hukum berupa dugaan korupsi di tubuh PT SAK.
“Sebelum melangkah lebih jauh maka akan dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY, jika diperlukan Kemendagri,” ujar Ketua Fraksi PDIP Juliantoro, ketika diminta konfirmasinya dari hasil Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kulon Progo, Selasa (10/2/2026) sore.
Usulan tersebut juga mendapat dukungan terbuka dari Fraksi Amanah Persatuan Pembaruan (APP), Fraksi PKS, Fraksi PKB, serta Fraksi Gerindra. Mereka menilai, sejak Juli 2025 hingga Februari 2026 persoalan PT SAK belum menemukan kejelasan, sehingga diperlukan kerangka penyelesaian yang lebih komprehensif.
Sekretaris Fraksi APP, Nasib Wardoyo, menyatakan pihaknya sepakat apabila DPRD melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemda DIY maupun Kemendagri untuk memperjelas arah penyelesaian. Meski demikian, ia menilai DPRD juga dapat melakukan kajian mandiri dengan melibatkan pakar hukum dan administrasi negara agar memiliki perspektif yang kuat dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Monggo, itu baik – baik saja, ke Biro Hukum Pemda DIY baik, ke Kemendagri baik, tetapi mestinya DPRD Kulon Progo harus lebih punya perspektif terhadap masalah ini. Dengan mengundang pakar hukum, dan adminsitrasi negara, agar DPRD Kulon Progo lebih gagah di mata eksekutif, karena kami melihat ada banyak hal yang perlu didalami, dalam kasus ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman ProlimanNews.
Nasib Wardoyo juga sepakat dengan Fraksi PDIP yang menyebut tidak setuju untuk membayar utang-utang PT SAK menggunakan APBD.
“Saya setuju dengan pendapat PDIP, soal itu. Bahkan kita perlu mendalami adanya data, bahwa modal PT SAK itu Rp 40 miliar, lalu beban utang Rp 25 miliar, ini butuh didalami, lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD perlu segera membentuk tim untuk menginventarisasi persoalan yang berpotensi rawan hukum maupun rawan politik agar penanganannya lebih terarah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono membenarkan bahwa rapat pimpinan menghasilkan sejumlah langkah awal menuju pembentukan Pansus SAK, termasuk rencana konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY dan Kemendagri.
“Yakni konsultasi dengan Biro Hukum Pemda DIY, dan Kemendagri, saya kira itu langkah yang konkrit. Soal isinya pasti akan dipertajam di tingkat teman-teman,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga mengemuka sejumlah catatan penting, antara lain pergeseran isu dari ranah politik ekonomi ke politik hukum, ketidaksesuaian data terkait pelaksanaan RUPS, serta terbitnya Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351/2025 tentang Pemberhentian Usaha dan Bisnis PT SAK yang dinilai memunculkan persoalan baru.
Selain itu, DPRD menyoroti belum adanya data akurat mengenai besaran modal dan utang PT SAK, serta perkembangan penanganan kasus ini di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.(prg,wur)







