Surati Direksi, Bupati Kulon Progo Hentikan Operasi Bisnis & Usaha PT Selo Adikarto (SAK)

Kulon Progo, suarapasar.com : Bupati Kulon Progo R Agung Setyawan menghentikan operasi bisnis dan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK).

Penghentian bisnis dan usaha  PT SAK tersebut dilakukan melalui surat Bupati tertanggal 8 Juli 2025 ditujukan kepada Direksi PT Selo Adikarto.

Dalam surat bernomor 500/A531 tersebut,  dijelaskan bahwa sehubungan dengan masih berlangsungnya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelola keuangan PT SAK yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo, diperintahkan kepada jajaran Direksi PT SAK untuk :
• Menghentikan seluruh kegiatan bisnis dan usaha sampai dengan adanya kepastian status perkara oleh penyidik.
• Tidak mengeluarkan surat dukungan atau surat dalam bentuk sampai adanya kepastian status perkara oleh penyidik.

Penyidikan terhadap PT SAK sendiri sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2024 lalu, saat PT SAK masih memiliki Direktur Utama (Dirut) yakni Made Indra Putra.

Namun sejak bulan Juni 2025 lalu, Dirut PT SAK Made Indra Putra sudah purna tugas dan hingga kini masih kosong dan tidak ada pejabat sementaranya.

Direktur Teknik PT SAK Sigit Purwanto mengatakan dengan adanya surat bupati tentang penghentian bisnis dan usaha PT SAK tersebut beberapa proyek, tagihan utang dan piutang kepada sejumlah pihak tidak bisa diselesaikan.

Melalui telepom Bupati juga meminta PT SAK mengundurkan diri dari dua proyek yang kini masih dalam tahap penyelesaian.

“Kami sudah ditelpon bupati untuk mengundurkan diri, dari proyek itu dan melakukan hitung-hitungan dengan pemilik proyek yakni Dinas PU Kulon Progo,” ujar Direktur Teknik PT SAK, Sigit Purwanto dalam audiensi di Ruang Rapat Kresna DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).

Ia mengatakan, dengan surat bupati tersebut direksi harus  memikirkan bagaimana caranya membayar hak 40 orang karyawan di PT SAK, 20 karyawan kantoran dan 20 karyawan lapangan.

“Karena kondisi kian tidak menentu di PT SAK puluhan karyawan juga sudah tidak mendapatkan hak gajinya selama 3 bulan terakhir. Sedang di jajaran direksi sudah tidak menerima gaji lebih lama lagi yakni sejak 6 bulan terakhir,” katanya. (wds/drw)