Kulon Progo, suarapasar.com : Jajaran direksi dan puluhan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Selo Adikarto (SAK) menyampaikan aspirasi ke DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025) siang.
Mereka mengeluhkan langkah Bupati R Agung Setyawan yang menghentikan bisnis dan usaha PT SAK.
Direksi dan karyawan PT SAK perusahaan yang bergerak di bindang kontraktor dan asphal mixing plang (AMP) ini diterima langsung Pimpinan DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, Lajiyo Yok Mulyono dan Suharto serta sejumlah anggota DPRD Kulon Progo dari Komisi I,II,III, dan IV serta perwakilan dari Fraksi – fraksi di DPRD Kulon Progo PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PAN, PPP, Nasdem.
Direksi dan karyawan mengeluhkan penutupan kegiatan bisnis dan usaha ini yang membuat 40 karyawan kesulitan ekonomi.
Karyawan PT SAK sudah tiga bulan tidak memperoleh gaji karena tidak ada lagi cash flow yang bisa ditarik dan gunakan untuk menggaji karyawan.
“Pertama kami sampaikan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT SAK yakni Bapak Made Indra Putra sudah purna tugas sejak bulan Juni 2025, belum ada penggantinya, karena memang belum ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujar Sigit Purwanto, Direktur Teknik PT SAK di Ruang Kresna DPRD Kulon Progo, Rabu (9/7/2025).
Dijelaskan Sigit Purwanto, tidak adanya Dirut mengakibatkan semua urusan pencairan dana proyek dan tagihan tidak bisa dilakukan sehingga ini menjadi penghambat bagi managemen memenuhi kewajiban membayar gaji karyawan, serta membayar premi iuran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja.
“Kami tidak berani transaksi. Sehingga karyawan sudah tidak gajian tiga bulan, BPJS juga tidak terbayar jadi non aktif ada yang butuh pakai sudah tidak bisa. Belum lagi karyawan kami kan ada pinjaman bank yang angsurannya potongan gaji. Karena tidak ada gaji yang masuk akhirnya menunggak,” tuturnya.
Adanya Surat Bupati Kulon Progo perihal penghentian kegiatan bisnis dan usaha PT SAK sejak Selasa 8 Juli 2025, menambah panjang masalah. Surat pemberhentian bisnis dan usaha PT SAK dari bupati, dinilai sebagai ancaman pemberhentian kontrak.
“Tetapi para karyawan memiliki satu tekad untuk seboyo mukti seboyo pati, mukti bareng mati bareng. Karena mereka merasa terdzolimi. Para karyawan tetap masih datang ke PT SAK,” imbuhnya.
Sementara dua proyek yang dikerjakan PT SAK dari Dinas PUPR DIY yang pekerjaan sudah 56 persen pun sekarang tidak bisa dicairkan.
“Karena PT SAK tidak memiliki Dirut dan ditambah munculnya surat bupati. Padahal nilai proyek tersebut lumayan untuk bisa menghidupi karyawan, yakni dari APBD Pemda DIY senilai Rp1,2 miliar, dan proyek nasional di Sleman melalui APBN Rp5,6 miliar,” katanya. (wds/drw)







