Mergangsan, suarapasar.com – Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pembuangan sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah titik, khususnya di aliran sungai. Meski telah dilakukan pembersihan, perilaku warga yang kembali membuang sampah sembarangan membuat Pemkot siap memberikan peringatan hingga sanksi yustisi bagi pelanggarnya. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan kekecewaannya setelah pembuangan sampah liar kembali muncul di Sungai Code, termasuk di bawah Bendungan Mergangsan.
“Saya kecewa ya, karena apa? Saya ini sudah turun di sungai terus sudah kita bersihkan pakai backhoe segala. Nah, tapi ternyata setelah bersih, warga itu masih buang lagi di situ (sungai),” kata Hasto saat memantau sampah liar di Sungai Code, Bendung Mergangsan, Senin (1/12/2025).
Hasto menegaskan bahwa kemarahannya bukan bersifat personal, tetapi sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang tidak benar. Ia mengingatkan bahwa pembersihan dan normalisasi Sungai Code dilakukan besar-besaran, bahkan mendapatkan perhatian langsung dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. Namun demikian, masih ada warga yang membuang sampah ke sungai. Ia menekankan pentingnya rekonstruksi sosial sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat, serta memastikan akan mengawasi area tersebut hingga pelaku ditemukan dan diberi pembelajaran.
Pemkot Yogyakarta juga terus mendorong gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) untuk memilah dan mengelola sampah dengan benar. Sampah anorganik diarahkan ke bank sampah, sampah organik diolah, sedangkan residu diantar ke depo melalui layanan penggerobak.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan, patroli, dan operasi yustisi pada titik-titik rawan sampah liar. Fokus pengawasan utama berada di kawasan Danurejan, Gondokusuman, dan Umbulharjo. Selain Sungai Code, temuan sampah liar juga muncul di sungai lain seperti di wilayah perbatasan Jetis dan Tegalrejo. Karena itu, Satpol PP akan memperketat pengawasan terutama di bantaran sungai.
“Jadi lokasi yang ada di bantaran kali (sungai) ini akan menjadi salah satu fokus kami untuk patroli maupun pemantauan secara intensif,” tambah Octo seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta.
Ia menuturkan bahwa setelah pembersihan Sungai Code dilakukan bersama warga dan berbagai pihak, operasi yustisi akan kembali digencarkan. Prosesnya melalui tahapan imbauan, peringatan, hingga tindakan persuasif. Jika pelanggaran terus terjadi, maka sanksi yustisi sesuai peraturan daerah akan dijalankan.
Sampah dibuang tidak pada tempatnya di atau secara liar di Sungai Code di selatan Bendungan Mergangsan.
“Kalau masih bandel ada yang buang sampah di sungai ya nanti kita lakukan tindakan pro-yustisinya. Kita juga libatkan kelompok Kampung Panca Tertib di sekitarnya untuk ikut memantau dan memberikan edukasi ke masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, praktik membuang sampah ke sungai umumnya dilakukan oleh warga yang melintas dengan kendaraan, seperti saat berangkat kerja atau ke pasar. Tidak menutup kemungkinan sebagian pelaku berasal dari warga sekitar yang enggan membayar biaya penggerobak. Karena itu, edukasi lingkungan bagi masyarakat bantaran sungai dinilai perlu terus diperkuat.(prg,wur)








