Yogyakarta, suarapasar.com : Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengakui bahwa ada ganti rugi yang sudah dibayar dan ada yang belum untuk pembebasan lahan pelebaran JJLS ruas Karangwuni Kulon Progo.
“Dibayar sebagian ada yang belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Kan Saat 2019 itu awal covid, ” katanya usai pertemuan dengan perwakilan warga Karangwuni terdampak JJLS di Gandhok Kiwo Kepatihan Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).
Pasca covid 19, kemudian ada refokusing anggaran. Sehingga pembebasan lahan untuk JJLS belum tuntas.
Disisi lain, masa berlaku Ijin Penggunaan Lahan (IPL) juga hanya dua tahun sehingga sudah berakhir. Untuk di saat sekarang IPL harus diperbaiki lagi, membutuhkan tenaga waktu dan biaya. Padahal sedang efisienisi
” Kita komunikasikan kepada semua pihak jjls ini, agar segera terbangun. Ini karrna masalah finansial administrasi bukan soal substansi,” katanya.
Lebih lanjut Tri Saktiyana yang juga pernah menjadi Penjabat Bupati Kulon Progo ini mengatakan pemda DIY akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini, agar ada kejelasan nasib tanah warga jadi dibebaskan untuk JJLS atau tidak.
“Kami akan koordinasi intensif minggu kedua Agustus.Pembayaran dan kasirnya itu memang DPU duitnya Pemda ada yang dari pusat,”tandasnya.
Tri Saktiyana menyebut belum adanya pembayaran pengadaan lahan ini murni karena persoalan finansial, bukan penyelewengan.
” tidak ada penyelewengan anggaran seperti didepositokan tidak ada. Bisa diperiksa inspektorat pancen ora ana duite,” katanya.
” Jadi kebijakan masih berlanjut, efisiensi dan sebagainya perlu jadi pertimbangkan, ” pungkas Tri Saktiyana.








