Pakar Hukum Kritik Pemberian Amnesti dan Abolisi pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Pemberian amnesti dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai kritik tajam. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dan suap yang telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait motif politik dan potensi penyalahgunaan kewenangan presiden.

Seperti diketahui, pemberian amnesti dan abolisi pada dasarnya merupakan kewenangan presiden untuk mencabut atau menghapus pemidanaan terhadap suatu tindak pidana tertentu. Namun pemberian amnesti dilakukan pada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum kemudian dihapuskan pidananya. Sedangkan abolisi menghapuskan pidana sekaligus kesalahan dari terdakwa.

Dosen Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan. “Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya, Jumat (8/8) dan seperti dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada.

Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal menilai tidak ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi dilakukan. Ia menegaskan abolisi tidak perlu diberikan jika proses hukum telah sesuai kaidah hukum nasional. Menurutnya, alasan pemberian abolisi pada kasus ini masih menjadi tanda tanya besar. “Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

Zainal memperingatkan, jika praktik seperti ini berlanjut, kebijakan negara berisiko semakin didorong oleh motif politik dibanding kepentingan publik. Ia mendorong adanya parameter hukum yang tegas serta batasan jenis perkara yang dapat diberikan amnesti dan abolisi, terutama untuk kasus korupsi yang seharusnya steril dari intervensi politik.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, juga menilai hak amnesti dan abolisi seharusnya menjadi instrumen hukum yang bersifat istimewa. Ia menyebut Tom Lembong dan Hasto bukan satu-satunya pihak yang terdampak cacat prosedur penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah dinilai perlu membenahi sistem hukum, bukan sekadar menghapus pidana kasus korupsi. “Amnesti dan abolisi harus spesial, dia memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum. Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum,” kata Zaenur.

Bagi Rohman, amnesti dan abolisi perlu memiliki dasar yang jelas demi kepentingan negara dan kemanusiaan, bukan sebuah alat politik. “Penyalahgunaan kewenangan presiden tersebut dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Zaenur melanjutkan, kedua kasus tersebut tidaklah spesial. Ada banyak kasus sebelumnya yang menjadikan terdakwa korban dari permainan politik dan kecacatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan. “Jika memang terdapat suatu kesalahan prosedur hukum, maka sudah seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi,” pungkasnya.(prg,wur)