Lumbung Mataraman ‘Bulak Peni’ Giripeni Kulon Progo, Siap Jadi Wisata Edukasi Integrated Farming

Kulon Progo, suarapasar.com – Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Giripeni, Kapanewon Wates, Kulon Progo dikembangkan menjadi kawasan Lumbung Mataraman Bulak Peni. Peresmian pembangunan kawasan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) oleh Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersama KPH Yudanegara, Kepala Dinas PMK DIY, sejumlah Kepala OPD DIY, Panewu Wates, dan Lurah Giripeni.

Lurah Giripeni, Iswanto Adi Saputro mengatakan Lumbung Mataraman ini memanfaatkan lahan TKD yang sebelumnya kurang produktif.

“Luas lahan yang dimanfaatkan sekitar 2,5 hektare (ha), dengan dukungan Danais DIY sebesar Rp 600 juta,” terang Iswanto.

Kawasan ini akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti kebun bibit desa, rumah nutrisi, workshop area, greenhouse, kebun singkong, hortikultura, kebun pisang, hijauan makanan ternak, lahan surjan, kandang kambing, kandang unggas, kandang kelinci, kolam lele, hingga embung.

Iswanto menegaskan pengembangan Lumbung Mataraman difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pertanian dan peternakan, sekaligus diarahkan menjadi destinasi wisata edukasi dan budaya.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Syam Arjayanti menjelaskan bahwa pendirian Lumbung Mataraman merupakan usulan pemerintah kalurahan melalui proposal kepada Pemda DIY. Danais disalurkan langsung ke kalurahan sesuai kondisi dan potensi wilayah masing-masing.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengingatkan agar pembangunan ini tidak hanya berhenti pada peletakan batu pertama, tetapi terus dijalankan dengan melibatkan masyarakat.

“Jangan cuma berhenti di peletakan batu pertama, tetapi harus dikawal agar tetap hidup dan berkembang,” tandasnya.

KPH Yudanegara menambahkan tujuan utama Lumbung Mataraman adalah memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan desa. Ia berharap adanya sinergi lintas sektor sehingga produk pertanian dan peternakan bisa dipasarkan melalui koperasi maupun lembaga mitra.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto memastikan pemanfaatan TKD untuk pengembangan lumbung telah sah secara hukum, setelah terbitnya SK Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Agustus lalu.

“Hari ini kita menyerahkan Surat Keputusan Gubernur pemanfaatan tanah kas desa untuk Lumbung Mataraman Bulak Peni Kalurahan Giripeni. Ini sudah keluar bulan Agustus kemarin dan kita serahkan hari ini. Sehingga acara ground breaking ini sah menurut hukum,” tegas Bayu.(prg,wur)