Pakar Hukum UMY Soroti Kekeliruan Penggunaan Rehabilitasi dalam Kasus Terpidana

Yogyakarta, suarapasar.com – Polemik mengenai pemberian rehabilitasi kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada sejumlah individu yang telah diputus bersalah oleh pengadilan, termasuk mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspitadewi. Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Trisno Raharjo, menilai kontroversi ini muncul akibat belum jelasnya pengaturan mengenai rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dalam perundang-undangan saat ini.

Menurutnya, rehabilitasi pada dasarnya diberikan kepada seseorang yang dinyatakan tidak bersalah, dan hakim dapat langsung mencantumkannya dalam putusan. “Rehabilitasi itu diberikan ketika seseorang dinyatakan tidak bersalah. Hakim bahkan bisa langsung menyatakannya dalam putusan bahwa terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena itu, penggunaan rehabilitasi pada pihak yang telah diputus bersalah tidak sesuai dengan konsep dasarnya,” jelas Trisno, Jumat (28/11), di UMY.

Ia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspitadewi dan dua guru di Sulawesi Selatan tidak tepat secara hukum karena status terpidana tidak hilang begitu saja. “Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih ada, tetapi seolah-olah dihapus. Ini tidak sesuai dengan pengaturan rehabilitasi yang diatur dalam hukum acara,” tambahnya seperti dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Trisno menyebut bahwa presiden sebenarnya memiliki mekanisme pengampunan lain yang lebih tepat, seperti amnesti atau abolisi. Ia mencontohkan beberapa kasus serupa, termasuk pemberian amnesti kepada Tom Lembong. Instrumen-instrumen tersebut, meskipun belum diatur rinci, tetap memiliki kedudukan berbeda dari rehabilitasi yang telah memiliki landasan hukum acara pidana yang jelas.

Karena itu, ia mendorong adanya pembaruan undang-undang yang mengatur amnesti, abolisi, dan rehabilitasi agar presiden tidak keliru dalam memilih instrumen pengampunan di masa mendatang. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan rehabilitasi tanpa dasar hukum kuat dapat merusak konsistensi penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik.

“Untuk memberikan keputusan terkait rehabilitasi, amnesti, maupun abolisi, presiden sebenarnya dapat meminta pertimbangan dari para ahli hukum, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pemberian rehabilitasi tidak bisa dilakukan dengan mudah,” pungkasnya.(prg,wur)