JPW Desak Polda DIY Audit Penyidikan Kasus Shinta Komala

Jogja Police Watch (JPW) mendorong Polda DIY melakukan audit penyidikan terkait penetapan tersangka terhadap Shinta Komala dalam perkara dugaan penggelapan I-Phone yang ditangani Polresta Sleman beberapa waktu lalu.

JPW menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Shinta Komala lebih dahulu melaporkan oknum polisi ke Propam Polda DIY atas dugaan intimidasi dan pelanggaran etik.

Menurut JPW, seharusnya laporan dugaan intimidasi atau pelanggaran etik tersebut diproses terlebih dahulu hingga terdapat putusan etik yang jelas. Namun, di tengah proses tersebut, pelapor justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan I-Phone.

“Seharusnya laporan dugaan intimidasi atau dugaan pelanggaran etik oleh oknum polisi diproses terlebih dahulu hingga adanya putusan etik dijatuhkan bukan justru pelapor dalam hal ini Shinta Komala ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan I-Phone. Ini yang janggal. Sehingga perlu adanya audit penyidikan atas perkara ini,” ujar Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

JPW menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, maka pejabat terkait mulai dari Kasat Reskrim hingga Kapolresta Sleman dapat dijatuhi sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan.

JPW juga menyinggung kasus sebelumnya saat Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dicopot terkait penanganan kasus suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, JPW mendorong agar Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Shinta Komala dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga independensi pemeriksaan.

“Jika diperlukan tim Mabes Polri turun ke Jogja untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara yang dialami oleh Shinta Komala ini dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga independensi pemeriksaaan,” tegas Baharuddin Kamba.(prg,wur)