Sleman, suarapasar.com — Upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap administrasi kesamsatan dan keselamatan berlalu lintas terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Kesamsatan dan Keselamatan Berlalu Lintas yang digelar pada Kamis (5/2/2026) di Kantor Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme layanan Samsat, sehingga diharapkan masyarakat semakin tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman.
Sejumlah narasumber hadir dalam kegiatan ini, antara lain Ketua Komisi B DPRD DIY Andriana Wulandari, SE., MIP., Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman Totok Jaka Suwarta, SH., Bintara Satlantas Polresta Sleman Aiptu Supriadi, Lurah Kalurahan Mororejo Jaka Ristanta, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja (PJJR) Samsat Sleman M. Fauzi Zamzam.
Dalam pemaparan materi, Komisi B DPRD DIY menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib. Masyarakat juga diberikan informasi terkait kemudahan layanan Samsat yang terus dikembangkan, termasuk layanan Drive Thru yang beroperasi Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WIB serta Jumat hingga Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB. Selain itu, pemanfaatan aplikasi Info PKB DIY turut disosialisasikan sebagai sarana pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara daring.
Selain aspek administrasi, sosialisasi juga difokuskan pada peningkatan ketertiban berlalu lintas dan upaya menekan angka kecelakaan. Melalui Ops Patuh Pajak 2026, KPPD Sleman bersama Satlantas Polresta Sleman dan Jasa Raharja melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Kepatuhan pembayaran SWDKLLJ juga disampaikan sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, kegiatan sosialisasi juga dilakukan langsung hingga tingkat kalurahan, seperti di Purwomartani dan Girikerto. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ sekaligus menumbuhkan disiplin berlalu lintas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor serta perilaku berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(ags,prg)








