SIGAB & Pemkab Kulon Progo MoU Kalurahan Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Kulon Progo, suarapasar.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo bersama Lembaga Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Desa/ Kalurahan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas. Penandatanganan berlangsung di Aula Adikarta, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Rabu (2/7/2025).

Direktur Eksekutif SIGAB , M. Joni Yulianto, menyampaikan bahwa penandatangan MoU dengan Pemkab Kulon Progo merupakan tindak lanjut dari kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dalam upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat pemenuhan hak difabel melalui beberapa kegiatan utama, antara lain pengembangan desa inklusif serta peningkatan akses ketenagakerjaan melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan,” jelas Joni.

Joni juga berharap kerja sama ini dapat memperluas jangkauan desa inklusif di wilayah Kulon Progo.

“Kami berharap, kelanjutan dari kerja sama ini akan memperluas desa inklusif di seluruh Kabupaten Kulon Progo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni menegaskan bahwa MoU ini akan menjadi landasan untuk kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan, guna memperkuat serta mengarusutamakan kepentingan difabel. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah berkolaborasi hingga saat ini. Semoga komitmen dan kerja sama kita dapat menjadi dasar perubahan yang semakin kuat dan lebih baik di Kulon Progo. Harapannya, pembangunan yang berlangsung di Kulon Progo ke depan semakin inklusif dan tidak ada yang tertinggal,” pungkas Joni.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan menyebut MoU ini menjadi langkah awal yang sangat berarti bagi Kulon Progo dalam membangun daerah yang inklusif bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi kesempatan maupun aksesibilitas fasilitas umum.

Ia menyoroti Kalurahan Kaliagung sebagai contoh praktik baik dalam pemberdayaan penyandang disabilitas, yang telah memberikan akses kerja, membina UMKM, hingga mengalokasikan lahan garapan dari tanah kas desa (TKD).

“Kami bangga dengan inisiatif Kalurahan Kaliagung yang telah lebih dulu mengambil langkah nyata dalam memberikan kesempatan kerja dan pengelolaan UMKM bagi warga difabel. Ini patut menjadi contoh bagi kalurahan lainnya,” tuturnya.

Agung juga mengimbau seluruh Lurah di Kabupaten Kulon Progo agar lebih aktif dalam pemberdayaan kelompok difabel.

“Termasuk memperhatikan fasilitas umum seperti jalur pedestrian yang ramah disabilitas serta mendukung keterlibatan difabel dalam kegiatan ekonomi dan prestasi,” pungkasnya. (wds/drw)