Smart Technology berbasis Artificial Intelligence untuk Kurangi Fatalitas Lakalantas di DIY

Yogyakarta, suarapasar.com : Data Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik menunjukkan peningkatan jumlah kecelakaan di Indonesia dari 106.172 kasus pada 2021 menjadi 139.258 kasus pada 2022. Angka fatalitas pun meningkat dari 26.249 jiwa menjadi 28.131 jiwa dalam periode yang sama.

 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi tinggi dalam rasio kecelakaan dan fatalitas per jumlah penduduk.

 

“Rasio kejadian kecelakaan di DIY pada 2022 mencapai 212 kejadian per 100.000 penduduk tertinggi di Indonesia dengan mayoritas korban berusia 16-25 tahun,” kata Chrestina Erni Widyastuti, Kepala Dinas Perhubungan DIY dalam keterangan tertulis Rabu (2/7/2025).

 

Dijelaskan Chrestina, peningkatan drastis pasca pandemi Covid-19 juga menunjukkan bahwa penanganan lalu lintas membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif dan responsif.

 

“Tipologi kecelakaan di jalan-jalan provinsi (seperti Bantul-Srandakan dan Yogyakarta-Bakulan) memperlihatkan dominasi tipe “depan-belakang”, “depan-samping”, dan “tunggal”, yang secara statistik berkaitan erat dengan faktor kecepatan, kelalaian, dan perilaku berkendara. Meskipun rambu batas kecepatan telah tersedia, pelanggaran masih sering terjadi. Hal ini menegaskan perlunya sistem yang mampu mendeteksi, menganalisis, dan mencegah risiko secara proaktif, bukan hanya reaktif,” urainya.

 

Sebagai salah satu solusi respon terhadap perkembangan kondisi yang ada, Dinas Perhubunhan DIY menginisiasi LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar) dengan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang dirancang untuk menurunkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas lalu lintas di wilayah DIY.

 

” Inovasi tersebut merupakan bagian dari Rancangan Aksi Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2025, yang disusun oleh Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY dengan berfokus pada pemanfaatan teknologi digital seperti Internet of Things (IoT), big data, dan sistem prediktif untuk mendukung pengawasan, analisis, dan pengendalian lalu lintas secara real-time,” urainya.

 

Sebagai tahap awal, uji coba sistem LANTIP telah dilakukan di Ruas Jalan Ring Road Barat. Data rekaman pergerakan dan perilaku kendaraan di lokasi tersebut telah dikompilasi dan dianalisis sejak 25 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

 

Hasil menunjukkan tingginya tingkat pelanggaran batas kecepatan oleh pengguna jalan, dengan angka pelanggaran tertinggi mencapai 61% dari total kendaraan yang terpantau oleh sistem LANTIP.

 

“Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam,” kata Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY.

 

Pola pelanggaran menunjukkan kecenderungan terjadi pada jam-jam sibuk yaitu pukul 07.00 hingga 09.00 dan sore hari pada pukul 18.00 hingga 21.00.

 

“Sistem LANTIP menggunakan kamera yang memiliki fungsi trigger mode deteksi video (video detection) dan radar sehingga mampu mendeteksi kendaraan dari jarak kurang lebih 25-30 meter. Sistem tersebut secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas, lalu mengirimkan informasi tersebut secara real-time pada papan digital yang terpasang di lokasi. Papan digital akan menampilkan angka kecepatan dengan warna merah apabila kecepatan kendaraan melebihi batas yang ditetapkan, sebaliknya papan digital akan menampilkan menggunakan warna hijau apabila kecepatan dalam ambang batas yang diizinkan,” imbuh Rizki.

 

Chrestina Erni Widyastuti, Kepala Dinas Perhubungan DIY menambahkan temuan-temuan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi Dinas Perhubungan DIY untuk memperluas dan memperkuat penerapan sistem LANTIP sebagai instrumen preventif sekaligus edukatif dalam membangun budaya tertib lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

“Dengan pendekatan tersebut, LANTIP diharapkan menjadi model inovasi yang mampu menekan angka fatalitas, meningkatkan kesadaran berkendara, dan mewujudkan harmoni menuju lalu lintas yang aman, tertib, serta manusiawi di Daerah Istimewa Yogyakarta,” katanya.

 

Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan kolaboratif lintas sektor, khususnya bersama Kepolisian Daerah DIY, PT Jasa Raharja Kanwil DIY, BPTD Kelas II DIY, Satker PJN DIY, serta Dinas PUP&ESDM DIY, yang secara sinergis memperkuat sistem dan memperluas dampak implementasi LANTIP di lapangan.

 

Secara khusus Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X juga berpesan khusus bahwa Pemda DIY bukan hanya sekedar membangun sistem, namun harus menumbuhkan kesadaran. LANTIP menjadi pengingat bahwa ketertiban adalah bentuk unggah-ungguh-sopan santun dalam ruang bersama.

 

“Mari saling menjaga harmoni di jalan seperti menjaga harmoni dalam kehidupan. LANTIP hadir untuk mendampingi, bukan menghukum. Untuk mengingatkan, bukan menakut-nakuti. Ini adalah ikhtiar bersama, untuk Yogyakarta yang lebih aman dan berbudaya,” pesan Paku Alam X. (wds/drw)