Sleman, suarapasar.com – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Workshop Pemanfaatan Big Data dan AI Statistik Sektoral Daerah serta Penyerahan Penghargaan Indeks Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral (IPKS) Tahun 2025 pada Kamis (4/12) di Pringsewu Jalan Magelang.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyerahkan penghargaan IPKS kepada OPD dengan capaian terbaik pada kategori Instansi/Badan/Dinas/Satuan dan kategori Kapanewon. Ia menyampaikan apresiasi dan menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penguatan tata kelola data statistik sektoral agar semakin akurat, mutakhir, tepat, dan adaptif. Ia berharap Pemkab Sleman terus menghasilkan data berkualitas sesuai tata laksana penyelenggaraan statistik sektoral.
“Saya berharap upaya Pemkab Sleman dalam menghasilkan data statistik berkualitas sesuai dengan tata laksana penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 20.6 Tahun 2020 tentang Satu data Kabupaten Sleman,” jelas Danang.
Danang juga menambahkan bahwa melalui agenda tersebut diharapkan lahir produk data yang objektif, representatif, relevan, dan terbaru sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif sekaligus menjadi instrumen evaluasi kebijakan.
“Penghargaan ini bukan hanya sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. Saya harap perangkat daerah terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan statistik di masa yang akan datang,” pungkas Danang.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, melaporkan bahwa Penilaian IPKS merupakan upaya Pemkab Sleman memperkuat implementasi Satu Data Indonesia serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral. Penilaian ini menjadi mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa Perangkat Daerah melaksanakan statistik sektoral sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14 Tahun 2025.
“Adapun penilaian IPKS yakni dilaksanakan berdasarkan struktur 5 Domain, 15 Aspek dan 22 Indikator. Domain merupakan area pelaksanaan statistik sektoral yang dinilai, aspek menggambarkan area spesifik pelaksanaan statistik sektoral yang dinilai, dan indikator adalah informasi spesifik dari aspek pelaksanaan penyelenggaraan Statistik Sektoral yang dinilai,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa partisipasi Perangkat Daerah dalam Penilaian IPKS Tahun 2025 meningkat signifikan dari 80,43% menjadi 95,65%, atau naik 15,22% poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada penghargaan tersebut, kategori Instansi/Badan/Dinas/Satuan menempatkan Dinas Pariwisata sebagai terbaik 1, Dinas Lingkungan Hidup terbaik 2, dan Dinas Komunikasi dan Informatika terbaik 3. Untuk kategori Kapanewon, Kapanewon Seyegan meraih terbaik 1, disusul Kapanewon Depok dan Kapanewon Gamping sebagai terbaik 2 dan 3.(prg,wur)






