Rencana Induk Transportasi DIY 2025-2045, Cakup Penguatan Jalur Sepeda & Pejalan Kaki, Kampanye Pengurangan Kendaraan Pribadi

Yogyakarta suarapasar.com : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai perlunya pembaruan kebijakan transportasi daerah.

“Pembaruan ini khususnya yang berkaitan dengan kepadatan lalu lintas di koridor utama, rendahnya penggunaan angkutan umum, tingginya angka kecelakaan lalu lintas, meningkatnya emisi sektor transportasi, serta risiko mobilitas yang semakin kompleks,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Rencana Induk Transportasi DIY Tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY Rabu (26/11/2025).

 

Untuk itu, dijelaskan Sultan, RIT DIY Tahun 2025-2045 menetapkan lima pilar kebijakan. Pertama, pengembangan infrastruktur dan jaringan transportasi yang mencakup peningkatan kapasitas jalan, pembangunan jaringan jalan baru, serta penguatan jaringan kereta, sungai-danau-penyeberangan, laut, dan udara.

 

Pilar kebijakan kedua, integrasi dan konektivitas transportasi untuk memperkuat hubungan kawasan perkotaan–perdesaan dan integrasi moda. Selanjutnya, pemerataan akses dan regulasi berbasis data, termasuk kebijakan tarif berkeadilan, pengurangan kemacetan, dan peningkatan pelayanan angkutan umum.

Keempat, penggunaan teknologi dan digitalisasi, seperti sistem manajemen lalu lintas cerdas, sistem pembayaran elektronik, dan smart mobility.

 

“Lalu terakhir, transportasi berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk transportasi hijau, penguatan jalur sepeda dan pejalan kaki, serta kampanye pengurangan kendaraan pribadi,” tandas Sri Sultan. (wds/drw)