Internalisasi Pakta Integritas, Kunci Penguatan Integritas Pelayanan Publik

Jakarta, suarapasar.com – Integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menjadi budaya aparatur, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mendorong implementasi pakta integritas sebagai upaya bersama menjaga kejujuran dan akuntabilitas layanan publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru menegaskan bahwa integritas merupakan nilai kolektif antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Integritas bukan hanya urusan penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Otok dalam sambutannya pada kegiatan “Penguatan Integritas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik” di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Otok, internalisasi pakta integritas di layanan publik menjadi penguat komitmen nyata dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan, bukan sekadar formalitas administratif. Pakta integritas dinilai mampu menjadi rujukan perilaku bersama dalam setiap tahapan pelayanan agar berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Internalisasi pakta integritas di layanan publik tidak hanya berdampak pada proses administratif, tetapi juga pada rasa keadilan dan kepercayaan publik dalam pengendalian, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, praktik internalisasi pakta integritas telah diterapkan oleh Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung melalui sistem antrean online berpakta integritas. Inovasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bebas dari korupsi, khususnya di MPP, dengan meminimalisasi potensi gratifikasi kepada pemberi layanan.

Untuk mendorong replikasi praktik baik tersebut, Kementerian PANRB bersama MPP Badung membangun kolaborasi dalam pengembangan pakta integritas elektronik bagi pengguna layanan. Sistem yang telah terbentuk diharapkan dapat direplikasi atau dikembangkan secara lebih luas pada instansi pemerintah di tingkat nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan menjelaskan, pakta integritas yang diterapkan berfungsi sebagai komitmen moral pengguna layanan dalam menjaga proses pelayanan publik yang akuntabel.
“Implementasi pakta integritas bagi pengguna layanan telah berperan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di MPP Badung dalam menjaga integritas para pihak dalam bertransaksi pelayanan publik,” ujar Agus.

Pakta integritas tersebut diterapkan bersamaan dengan pengisian sistem antrean online. Setiap pengguna layanan yang mengambil nomor antrean diwajibkan menyetujui pakta integritas dan selanjutnya menerima piagam pakta integritas elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menekankan pentingnya internalisasi budaya integritas dalam pelayanan publik. Menurutnya, budaya integritas yang kuat dapat meminimalisasi praktik gratifikasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Integritas merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik dan implementasi budaya integritas yang optimal, dampaknya akan sangat terasa kepada masyarakat dalam mengakses layanan publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Vishnu mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengintegrasikan pakta integritas ke dalam sistem pelayanan. Ke depan, ia berharap internalisasi pakta integritas tidak hanya diterapkan di MPP, tetapi juga di seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.(prg,wur)