Jakarta, suarapasar.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah agar segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2025. Pelaporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban akuntabel dan transparan atas penggunaan anggaran serta capaian visi dan misi selama satu tahun, sekaligus dasar evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Saat ini Kementerian PANRB tengah menyelesaikan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi pijakan kementerian dan lembaga dalam mencapai target pembangunan nasional berbasis shared outcome. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, melalui SAKP pemerintah mendorong pergeseran pola kerja dari kinerja sektoral menuju kinerja terpadu.
“Kedepannya, fokusnya bukan lagi pada keberhasilan masing-masing instansi, tetapi pada pencapaian hasil bersama. Dengan shared outcome, setiap kementerian/lembaga bergerak dalam satu arah, satu irama, dan satu tujuan sehingga target pembangunan nasional benar-benar dapat kita capai secara kolektif,” ujarnya ditemui di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menjelaskan bahwa menteri atau pimpinan lembaga wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, kepala daerah menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan kinerja pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang memuat hasil pengukuran kinerja secara menyeluruh, mulai dari capaian kinerja makro, penyelenggaraan urusan pemerintahan, hingga akuntabilitas kinerja daerah.
“Kami mengingatkan kepada instansi pemerintah bahwa Laporan Kinerja Kementerian/Lembaga Tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2026, sementara untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2025 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026,” ungkap Erwan.
Erwan menambahkan, tahun 2025 merupakan masa transisi perencanaan karena adanya penetapan Renstra K/L dan RPJMD 2025–2029. Oleh karena itu, terdapat penyesuaian dalam penyusunan laporan kinerja, di mana perjanjian kinerja yang masih mengacu pada periode perencanaan sebelumnya tetap dapat digunakan hingga akhir 2025.
Bagi kementerian dan lembaga, laporan kinerja 2025 juga wajib dilengkapi dengan informasi Prioritas Nasional (PN) yang diampu. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB pada menu Laporan Kinerja.(prg,wur)







