Wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai penolakan. Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto, menilai gagasan tersebut berpotensi menghilangkan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung.
“Hak konstitusional warga negara memilih pemimpin di daerah dijamin Konstitusi. Ide gagasan pemerintah ubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DPRD itu kemunduran berdemokrasi. Prinsip penghormatan terhadap hak konstitusi warga negara diabaikan. Kalau digeser ke DPRD mencederai hatinya rakyat,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa, 6/1/2026.
Penolakan tersebut, menurut Eko Suwanto, lahir dari dialog dan perenungan bersama berbagai tokoh aktivis serta akademisi. Ia menyebut setidaknya terdapat tiga alasan utama menolak pilkada melalui DPRD, yakni hilangnya hak rakyat memilih pemimpin, diabaikannya pengalaman demokrasi yang telah berjalan, serta ancaman terhadap kedaulatan rakyat.
Eko Suwanto menegaskan bahwa Demokrasi Pancasila menghormati kekhasan dan keistimewaan daerah, baik melalui pilkada langsung maupun pengaturan khusus seperti di Aceh, DKI/DKJ, dan DIY. Menurutnya, pilkada langsung selama ini telah melahirkan banyak pemimpin yang bekerja nyata untuk rakyat dan daerahnya.
“Selain Daerah yang dihormati keistimewaan dan kekhususannya, Konstitusi juga menghormati dan memberikan penghargaan dengan pemilihan umum kepala dan wakil kepala daerah secara langsung dan demokratis sebagaimana berlangsung selama ini. Pengalaman pilkada langsung. Prinsipnya hak konstitusional warga negara menentukan pemimpinnya adalah sesuai Pancasila dan Konstitusi,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan pilkada ke depan seharusnya dilakukan dengan menjaga netralitas negara dan seluruh penyelenggara pemilu, serta memerangi politik uang. Menurut Eko, demokrasi yang bermartabat hanya bisa terwujud jika kedaulatan rakyat tetap menjadi prinsip utama dalam memilih pemimpin daerah.(prg,wur)








