Yogyakarta, suarapasar.com — Kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (ramp check) terhadap bus pariwisata dilaksanakan pada Rabu (25/03/2026) di kawasan parkir Pantai Parangtritis, Bantul. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi guna memastikan kelaikan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan transportasi.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kondisi teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu utama, lampu sein, serta komponen lainnya. Selain itu, petugas juga memverifikasi kelengkapan administrasi seperti STNK, SIM pengemudi, KPS, KIR, hingga bukti pelunasan IWKBU dan SWDKLLJ.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar armada telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan jalan. Namun, petugas menemukan pelanggaran pada beberapa bus berupa pemasangan kursi tambahan di area pintu darurat yang seharusnya steril.
Namun demikian, dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan adanya pelanggaran pada beberapa kendaraan, yaitu pemasangan kursi tambahan di area pintu darurat yang seharusnya steril dari barang maupun penumpang. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aspek keselamatan dalam keadaan darurat. Atas temuan tersebut, petugas memberikan penindakan berupa surat teguran dari BPTD kepada operator kendaraan, dengan instruksi agar kursi tambahan tersebut segera dilepas setelah kendaraan kembali ke garasi.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Kepolisian, hingga unsur TNI, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan keselamatan transportasi wisata di wilayah Bantul.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Bantul, Hendratno Bagus menyampaikan bahwa pelaksanaan ramp check angkutan bus wisata di kawasan Pantai Parangtritis merupakan langkah konkret dalam memastikan keselamatan transportasi, khususnya pada destinasi wisata dengan tingkat mobilitas tinggi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir risiko kecelakaan, sekaligus memastikan bahwa seluruh armada yang beroperasi telah memenuhi standar teknis dan administratif yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Hendratno Bagus menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang menunjukkan sebagian besar armada telah memenuhi kewajiban administrasi merupakan hal yang positif dan mencerminkan meningkatnya kepatuhan para operator angkutan wisata. Namun demikian, temuan terkait pemasangan kursi tambahan di area pintu darurat menjadi perhatian serius, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dalam situasi darurat. Oleh karena itu, penindakan berupa teguran dinilai penting sebagai langkah pembinaan agar operator senantiasa mematuhi standar keselamatan.(ags,prg)








