Komisi D DPRD DIY Tinjau Rencana Alih Fungsi Ruang SLB untuk Koperasi Desa di Tirtomulyo

Bantul, suarapasar.com – Komisi D DPRD DIY melakukan Kunjungan Kerja Dalam Daerah guna memonitor rencana penggunaan sebagian area SLB Mardi Mulyo sebagai lokasi operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Rabu (18/2/2026).

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., didampingi Wakil Ketua Anton Prabu Semendawai, SH., M.Kn., serta jajaran anggota Komisi D. Turut hadir perwakilan Disdikpora DIY, Dispertaru DIY, BPKA DIY, serta Lurah Tirtomulyo dan pihak sekolah.

Sebagian ruangan di SLB Mardi Mulyo direncanakan dialihkan menjadi gedung KDMP Tirtomulyo. Rencana ini dimungkinkan karena sebagian bangunan sekolah berdiri di atas tanah kas desa yang sebelumnya merupakan gedung Sasana Krida Karang Taruna (SKKT).

Lurah Tirtomulyo, Ridwan Anas, menjelaskan bahwa lokasi koperasi yang strategis dan sesuai regulasi tata ruang.

“Sudah fix, regulasinya sudah kami buat dari muskal dan sudah konsultasi dengan Dispertaru Bantul,” jelasnya seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.

“KDMP membutuhkan jalur kuning, sementara beberapa opsi lahan lain berada di jalur hijau sehingga tidak memungkinkan.”

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah kalurahan telah membantu pembangunan gedung SLB di sisi selatan yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Harapannya, KDMP bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kalurahan Tirtomulyo,” ujarnya.

Rencana pengalihan tersebut memunculkan keberatan dari pihak sekolah dan yayasan. Kepala Sekolah SLB Mardi Mulyo, Umi Komzanah, menyampaikan bahwa pembangunan sekolah sebelumnya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN.

“Persetujuan saat itu hanya dengan tanda tangan lurah sebelumnya,” ungkapnya.

Selain itu, pihak sekolah juga mengkhawatirkan potensi gangguan terhadap proses pembelajaran, mengingat jumlah siswa sebanyak 58 anak dengan sebagian besar berkebutuhan khusus hiperaktif.

Ketua Komisi D menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, aset, serta tata ruang.

“Ini persoalan yang cukup kompleks, apalagi ada unsur pembangunan menggunakan DAK. Maka harus dikaji bersama bagian aset, bagian hukum, dan Dispertaru DIY.” ujar R.B. Dwi Wahyu B.(prg,wur)