Yogyakarta (18/02/2026), suarapasar.com – Pemerintah Daerah DIY meraih skor 86,00 pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI, masuk dalam kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi. Pun, terdapat 2 lembaga DIY yang mendapatkan penghargaan tertinggi dan berhasil masuk dalam kategori Kualitas Pelayanan Sangat Baik, yaitu Dinas Sosial DIY dengan skor 92.36, dan Rumah Sakit Jiwa Grhasia dengan skor 90.16.
Kepastian capaian tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Perwakilan Ombudsman RI DIY, Rabu (18/02). Selain kategori tertinggi, sejumlah perangkat daerah dan unit layanan Pemda DIY juga masuk dalam kategori Kualitas Pelayanan Baik, antara lain Dinas Kesehatan DIY, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras, serta SMA Negeri 1 Yogyakarta. Capaian ini menunjukkan keseriusan Pemda DIY dalam menghadirkan layanan publik yang aman, nyaman, dan responsif terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indriyanti, menerima langsung hasil penilaian bersama para kepala lembaga terkait. Dalam sambutan Gubernur DIY yang dibacakannya, Ni Made menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil konsistensi tata kelola, kedisiplinan aparatur, serta penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan Pemda DIY.
“Dalam perspektif manajemen modern, kualitas layanan publik hari ini tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural. Lebih jauh, modernisasi unggul dibangun di atas fondasi trust based governance, dengan kepercayaan publik sebagai aset strategis yang memperkuat legitimasi dan kinerja jangka panjang,” tegas Ni Made saat membacakan sambutan Gubernur DIY.
Ni Made menegaskan bahwa hasil penilaian ini menjadi bentuk penerapan evidence based public management sekaligus bahan evaluasi berkelanjutan dalam penguatan kualitas layanan publik. “Apresiasi ini bukanlah garis finish, melainkan strategi feedback loop untuk memperkuat desain kebijakan dalam orkestrasi pelayanan publik,” tuturnya.
Ke depan, Pemda DIY berharap kolaborasi dengan Ombudsman RI semakin diperkuat dalam merancang sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kenyamanan dan kepuasan masyarakat. “Melalui elaborasi dan umpan balik kebijakan yang berkesinambungan, kita bersama-sama menkonsolidasikan tata kelola pelayanan yang semakin matang, antisipatif dan berorientasi brand friendly,” ujar Ni Made.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menghadirkan terobosan baru melalui Opini Ombudsman yang lebih menekankan pada persepsi masyarakat terhadap layanan yang diterima, tidak semata pada standar prosedur dan sarana prasarana.
“Mungkin saja standar pelayanan sudah bagus, mungkin saja syarat sudah bagus, tapi mungkin saja masyarakat belum menemukan satu pelayanan yang prima untuk mereka,” kata Muflihul.
Ia menambahkan, cakupan penilaian Opini Ombudsman di DIY pada 2025 masih terbatas pada Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Pemda DIY. Ke depan, penilaian akan diperluas ke Kabupaten Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul agar gambaran kualitas pelayanan publik di DIY semakin komprehensif.
“Kami berharap di tahun 2026 ini ketika kami turun ke lapangan, mungkin ada satu peningkatan dalam pelayanan, walaupun kondisinya juga belum baik-baik saja,” pungkas Muflihul.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menyatakan bahwa penghargaan yang diraih menjadi tantangan sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Terbaik berarti harus menjadi lebih baik lagi ke depannya. Ini tentunya menjadi tantangan bagi kami kedepannya, bagaimana pelayanan ini bisa kita pertahankan dan menjadi lebih baik lagi dengan semua halangan yang ada,” imbuhnya.(prg,wur)





