Penetapan Geopark Nasional Jogja Berikan Kepastian Penataan Geoheritage

Yogyakarta, suarapasar.com : Kementrian ESDM telah menetapkan 20 objek geologi di DIY menjadi Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tidak hanya itu, 15 (lima belas) Situs Warisan Geologi (Geosite), 5 (lima) Situs Keanekaragaman Hayati (Biosite), dan 4 (empat) Situs Keragaman Budaya (Cultural Site) di DIY juga ditetapkan menjadi Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.

 

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menjelaskan dengan adanya SK Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan SK Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja, maka ada beberapa geosite yang menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi. Di samping itu geo-heritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu apa satu produk untuk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.

 

“Dan nanti Ngarsa Dalem bersama-sama para Bupati nanti akan menyiapkan menjadi UNESCO Global Geopark. Nanti akan disiapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri nanti, nanti mungkin akan diusulkan pada UNESCO.

Pengeloaan tentu saja dari 3 aspek itu geo heritage, geo divercuty dan juga cultural diversity yang nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola secara bersama-sama semuanya,” urai Muhammad Wafid, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM usai menyerahkan SK kepada Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).

 

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan SK Menteri ESDM tentang Kawasan Cagar Alam Geologi dan SK Geopark Nasional Jogja memberikan kepastian bagi daerah dalam menata kawasan.

 

“Dengan keputusan seperti itu kami yang di daerah ini punya kepastian di dalam sistem manajemen. Mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang kalau sekiranya itu menjadi bagian tambang mana yang dimungkinkan itu boleh. Tapi juga mungkin ada pengembangan heritage itu bisa menjadi bagian dari wisata tapi bagaimana menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak, sehingga jalur-jalur untuk wisata dikunjungi itu ditentukan,” ungkapnya.

 

Pengaturan dan penataan yang tepat sangat diperlukan karen Geopark ini ke depan juga akan didaftarkan ke UNESCO.

 

“Bagi daerah kan akhirnya dengan peta yang ada itu kita bisa memastikan. Karena harapan kedepan itu bagaimana heritage yang tetap punya pelestarian itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO,” imbuhnya.

 

Sultan mencontohkan geopark gumuk pasir Parangtritis yang harus dijaga kondisinya karena satu-satunya di Indonesia.

 

“Misalnya gumuk pasir di Parangtritis. Itu kan sudah masuk dalam bagian-bagian keputusan. Berarti apa? Tidak untuk dimainkan lagi untuk anak-anak itu merusak. Bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan dan karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir. Kalau bangunan itu tinggi otomatis ya hilang pola-pola yang di pasir itu. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ,” tandasnya.

20 obyek geologi yang ditetapkan Menteri ESDM sebagai Kawasan Cagar Alam Geologi DIY yaitu

1. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kalurahan/Desa Sambirejo, Kapanewon/Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

2. Lava Bantal Berbah di Kalurahan/Desa Jogotirto dan Kalitirto, Kapanewon/Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Dacrah Istimewa Yogyakarta;

 

3. Batugamping Eosen di Kalurahan/Desa Ambarketawang, Kapanewon/Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

4. Goa Kiskendo di Kalurahan/Desa Jatimulyo, Kapanewon/Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

5. Mangan Kliripan-Karangsari di Kalurahan/Desa Hargorejo dan Kalurahan/Desa Karangsari, Kapanewon/Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

6. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kalurahan/Desa Nglanggeran, Kapanewon/Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

7. Bioturbasi Kali Ngalang di Kalurahan/Desa Ngalang, Kabupaten Kapanewon/Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

8. Gunungapi Purba Siung-Batur-Wediombo di Kalurahan/Desa Balong dan Kalurahan/Desa Jepitu, Kapanewon/Kecamatan Girisubo, dan Kalurahan/Desa Purwodadi, Kapanewon/Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Dacrah Istimewa Yogyakarta;

 

9. Gumuk Pasir Parangtritis di Kalurahan/Desa Parangtritis, Kapanewon/Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

10. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kalurahan/Desa Gerbosari, Kapanewon/Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

11. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari Kalurahan/Desa Ngargosari, Kapanewon/Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

12. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kalurahan/Desa Banjararum, Kapanewon/Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

13. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kalurahan/Desa Sidorejo dan Kalurahan/Desa Sidoluhur, Kapanewon/Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

14. Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem di Kalurahan/Desa Purwobinangun dan Hargobinangun, Kapanewon/Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

15. Aliran Piroklastik Bakalan di Kalurahan/Desa Argomulyo, Kapanewon/Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

16. Rayapan Tanah Ngelepen Sumberharjo, di Kalurahan/Desa Kapanewon/Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

17. Sesar Opak Bukit Mengger di Kalurahan/Desa Trimulyo, Kapanewon/Kecamatan Jetis dan Kalurahan/Desa Segoroyoso, Kapanewon/Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

18. Gunung Ireng Pengkok di Kalurahan/Desa Pengkok, Kapanewon/Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

19. Gunung Genthong Gedangsari di Kalurahan/Desa Ngalang, Kapanewon/Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan

 

20. Lava Purba Mangunan di Kalurahan/Desa Mangunan, Kapanewon/Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

 

Sedangkan, Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja yang selanjutnya disebut Geopark Nasional Jogja yang ditetapkan terletak di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Geopark Nasional Jogja terdiri dari:

 

15 (lima belas) Situs Warisan Geologi (Geosite) yang terdiri atas:

1. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo;

 

2. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari;

 

3. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang:

 

4 Goa Kiskendo;

 

5. Mangan Kliripan-Karangsari;

 

6. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean;

 

7. Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem;

 

8. Aliran Piroklastik Bakalan;

 

9. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo;

 

10. Rayapan Tanah Ngelepen;

 

11. Lava Bantal Berbah;

 

12. Batugamping Eosen;

 

13. Sesar Opak Bukit Mengger;

 

14. Lava Purba Mangunan; dan

 

15. Gumuk Pasir Parangtritis;

 

5 (lima) Situs Keanekaragaman Hayati (Biosite) yang terdiri atas:

 

1. Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman;

 

2. Taman Wisata Alam Batu Gamping;

 

3. Cagar Alam Batu Gamping;

 

4. Cagar Alam Imogiri; dan

 

5. Suaka Margasatwa Sermo;

 

 

4 (empat) Situs Keragaman Budaya (Cultural Site), terdiri atas:

 

1. Situs Keragaman Budaya Berwujud (Tangible Cultural

 

Site), terdiri atas:

 

a) Kawasan Cagar Budaya Kraton; dan

 

b) Kawasan Cagar Budaya Pakualaman;

 

2. Situs Keragaman Budaya Tidak Berwujud (Intangible Cultural Site), terdiri atas:

 

a) Labuhan Merapi; dan

 

b) Labuhan Parangkusumo,