Yogyakarta (18/02/2026), suarapasar.com – Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY. Mewakili Gubernur DIY, Sri Paduka menegaskan bahwa penyerahan laporan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemda DIY dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Pada hari ini, kami secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini juga menegaskan komitmen kami, untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi yang terjaga,” ungkap Sri Paduka pada Rabu (18/02) di Kantor BPK DIY.
Sri Paduka menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD harus terlebih dahulu direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan kepada BPK untuk diperiksa. Selain itu, laporan wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan tersebut juga wajib disampaikan kepada BPK, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dan selanjutnya, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK, sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Sri Paduka.
Ia menambahkan bahwa laporan yang diserahkan masih berstatus unaudited. Pada kesempatan tersebut, Sri Paduka turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam penyusunan laporan keuangan.
“Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendorong dan meningkatkan akuntabilitas, serta kesempurnaan dalam pelaporan keuangan,” paparnya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melaksanakan pemeriksaan interim dan akan melanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki waktu dua bulan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan berupa opini dan rekomendasi. Ia berharap proses berjalan lancar dan tidak ditemukan permasalahan signifikan.
Penyerahan LKPD Pemda DIY Tahun 2025 ini turut dihadiri Sekretaris Daerah DIY, Kepala BPKA DIY, Inspektur Inspektorat DIY, serta tim pemeriksa BPK yang bertugas melakukan audit atas laporan keuangan Pemda DIY.(prg,wur)







