Jasa Raharja Beri Hak Santunan Ahli Waris Korban Laka di Jalan Semin-Sambeng

Gunungkidul, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul melaksanakan survei di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas di jalan Semin – Sambeng tepatnya di Dusun Kare, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon, Kabupaten Gunungkidul pada hari Sabtu, 4 Februari 2023.

 

“Kami memastikan ke rumah duka dan mendata persyaratan-persyaratan dari ahli waris korban kecelakaan di jalan Semin – Sambeng tepatnya di Dusun Tambran Kidul, Kalitekuk, Semin, Gunungkidul pada hari Senin, 6 Februari 2023,” kata Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul.

 

Isnan menyampaikan, dalam kecelakaan tersebut Azarya La Abner Budiyanto (14 tahun) menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Di saat melaksanakan survei, petugas ditemui Sapto Budiyanto (ayah korban) sebagai ahli waris didampingi perangkat setempat yang beralamat di Dusun Tambran Kidul, Kalitekuk, Semin, Gunungkidul.

 

“Dari pihak Jasa Raharja apabila dalam melakukan survei dianggap sudah memenuhi persyaratan administrasi, maka akan segera di transfer melalui Bank yang ditunjuk,” katanya.

 

Isnan juga menjelaskan, Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *