Yogyakarta, suarapasar.com – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043 menggelar rapat bersama Tim Ahli Komisi DPRD DIY pada Selasa (2/6/2026) guna memperoleh masukan dan rekomendasi terkait implementasi perda tersebut. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Akhid Nuryati, S.E., didampingi Wakil Ketua Pansus, Muh. Ajrudin Akbar, S.Sos.I.
Dalam pembukaan rapat, Akhid Nuryati menyampaikan bahwa Pansus perlu memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan Perda RTRW DIY serta berbagai catatan strategis yang dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Pansus ingin mengetahui catatan dari Tim Ahli Komisi sejauh mana implementasi dan bagaimana seharusnya ke depannya, karenanya kita minta rekomendasi tim ahli dalam rangka pengawasan pelaksanaan perda ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil inventarisasi permasalahan oleh Tim Ahli berdasarkan bidang komisi. Pada bidang Komisi A, perhatian diarahkan pada sinkronisasi kebijakan penataan ruang antara pemerintah daerah dan kabupaten/kota, penguatan pengawasan pelaksanaan RTRW, tata ruang yang inklusif bagi kelompok rentan, serta pengelolaan persampahan yang terintegrasi. Tim Ahli juga menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata ruang masih perlu diperkuat.
Sementara itu, pada bidang Komisi B, Tim Ahli menyoroti pentingnya pengembangan sektor pariwisata yang tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan pelibatan masyarakat lokal. Pengawasan terhadap pembangunan wisata di kawasan lindung dan kawasan karst, serta sinkronisasi kebijakan pemanfaatan ruang juga menjadi perhatian utama dalam implementasi RTRW DIY.
Di bidang Komisi C, pembahasan difokuskan pada pengendalian kawasan koridor infrastruktur strategis, perlindungan kawasan lindung dan lahan pertanian dari tekanan investasi dan alih fungsi lahan, penguatan tata kelola penataan ruang, serta pengembangan sistem pengendalian pemanfaatan ruang berbasis digital. Selain itu, Tim Ahli menekankan pentingnya perlindungan kawasan budaya dan pemerataan pertumbuhan wilayah agar pembangunan tidak hanya terpusat pada kawasan tertentu.
Adapun pada bidang Komisi D, perhatian diberikan pada pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum tata ruang, mitigasi kebencanaan, pengelolaan kawasan pesisir, hingga perlindungan nilai keistimewaan DIY dalam penyelenggaraan tata ruang. Tim Ahli juga menyoroti perlunya kajian lebih lanjut terhadap berbagai program strategis baru, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang membutuhkan lahan seluas 1.000 meter persegi.
Ketentuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar pelaksanaannya tetap selaras dengan kebijakan tata ruang yang berlaku di daerah serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemanfaatan ruang.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Pansus BA 9, Muh. Ajrudin Akbar, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat bergantung pada konsistensi seluruh pihak dalam mengawal dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
“Saya kira secara keseluruhan sebenarnya kalau perda ini kita disiplin untuk mengawal, saya kira inilah kuncinya tata ruang akan terjadi dengan baik. Persoalannya adalah ketidakdisiplinan sehingga penegakan terhadap peraturan inilah yang memang benar-benar harus kita kawal,” ungkapnya.
Menutup rapat, Akhid Nuryati menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan Tim Ahli. Menurutnya, berbagai catatan tersebut menjadi bahan penting dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi RTRW DIY.
“Saya apresiasi dan terima kasih untuk catatan-catatannya, hanya saja saya minta tambahan detail terutama tentang kebencanaan dan KDMP,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan guna menyempurnakan hasil pengawasan yang tengah dilakukan.
“Kami masih sangat mengharapkan masukannya baik dalam hearing maupun pertemuan-pertemuan lainnya,” pungkasnya.
Melalui pengawasan ini, DPRD DIY berharap implementasi Perda RTRW DIY Tahun 2023–2043 dapat berjalan lebih efektif, konsisten, dan berkelanjutan sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan perlindungan lingkungan, nilai keistimewaan, serta kesejahteraan masyarakat.(prg,wur)







