Terima SK, Penyuluh Agama Islam Non ASN Diingatkan Syiar Islam Dengan Damai

Kulon Progo,suarapasar.com : Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Wahib Jamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non ASN di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kulon Progo.

Penyerahan SK berlangsung di Aula PLHUT kantor setempat, Selasa (25/3/2025) pagi.

Ada 51 Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kulon Progo menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo Wahib Jamil mengajak para Penyuluh Agama Islam untuk terus meningkatkan kualitasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari terus tingkatkan kualitas dan kuantitas beragama di Kulon Progo. Alhamdulillah tingkat kerukunan umat beragama di Kulon Progo juga semakin baik. Sesuai hasil survei tahun 2024, Indeks Harmoni di Kulon Progo juga bernilai sangat baik,” kata Wahib Jamil.

Wahib Jamil juga mengingatkan para penyuluh agar dalam menyampaikan syiar secara damai senantiasa berbasis moderasi beragama.

“Penyuluh agama harus menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari persoalan. Maka pesan-pesan keagamaan harus disampaikan dengan damai, berazas kemanusiaan, dan rohmatan lil ‘alamin, serta berbasis moderasi beragama,” pesan Jamil.

Khusus di masa arus mudik dan balik lebaran, Wahib Jamil juga mengimbau para penyuluh agama untuk mengkoordinasikan masjid-masjid yang berada di jalur mudik untuk dapat buka 24 jam.

“Hal ini untuk memberikan fasilitas bagi para pemudik untuk bisa sekadar istirahat, shalat, dan minum. Apalagi kalau pemudik membutuhkan tempat untuk menginap di masjid sebelum melanjutkan perjalanan. Barangsiapa berbuat baik, maka kebaikan itu akan kembali kepada dirinya,” jelas Jamil.

Terkait SK Non ASN, Wahib Jamil menjelaskan saat ini proses SK PPPK masih menunggu waktu. Sedang proses penyuluhan juga harus terus berjalan.

“Sehingga SK Non ASN ini tetap diterbitkan terlebih dahulu,” tuturnya.

Kankemenag Kulon Progo telah berhasil membangun zona integritas dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Untuk itu ia mengajak para penyuluh agama yang baru saja mendapatkan SK, untuk terus turut membangun komitmen bersama dalam menjaga integritas dengan menolak gratifikasi, pungutan liar, dan sejenisnya.

“Semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Wds/drw)