Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Immanuel Marpaung Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang D.I., Yogyakarta Pusat dalam pembelakalan LBJR di kantor PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta.
“Jasa Raharja akan selalu berusaha untuk menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan selalu mengevaluasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” jelasnya, Jumat, 7 Oktober 2022.
Korban kecelakaan yang dijamin dan berhak mendapat santunan adalah setiap penumpang sah alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
“Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, maka akan diberikan santunan ganda,” tambah Immanuel.
Selain itu setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan seperti kecelakaan antara kendaraan dan korban yang tertabrak oleh kendaraan itu juga berhak mendapatkan santunan.
Sedangkan korban kecelakaan yang tidak mendapat santunan antara lain pengerdara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api, dan korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).
Sebagai informasi tambahan dalam akun resmi Instagram resmi PT Jasa Raharja pada Jumat, 1 April 2022 bahwa “Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menajdi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis, maka Jasa Raharja menjamin sampai batas waktu 365 hari sesuai ketentuan.”
Cara dan syarat klaim santunan kecelakaan sebagai berikut.
Melengkapi Persyaratan Pengajuan :
Meminta Surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.termasuk (STNK dan SIM)
Membawa identitas pribadi korban asli (asli dan fotokopi) seperti :
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)
Membawa Kuitansi Asli biaya perawatan di Rumah Sakit
Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kematian.
Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mnegisi dokumen serta menyerahkan dokumen kepada petugas.
Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan dalam wujud pemberian santunan yang sudah diatur dalam Peraturan Meteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi website resmi Jasa Raharja di link berikut :
https://www.jasaraharja.co.id/page/detail/lingkup-jaminan
Oleh karena itu apabila mengalami kecelakaan di darat, laut, dan udara segera hubungi :
Contact Center (0274) 589433
HUMAS JASA RAHARJA
Atau kunjungi Kantor Cabang D.I. Yogyakarta, Jalan Magelang Nomor 7 Yogyakarta 55231. (parang)








