Kulon Progo, suarapasar.com – Setahun masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo diwarnai sejumlah kebijakan yang dinilai kurang populis dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Sehingga banyak kritikan di masyarakat dan cenderung gaduh, hingga viral untuk beberapa topic tertentu, kira-kira seperti itu,” ujar Pengamat Sosial Dr. Sapardiyono, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, terdapat empat kebijakan yang memicu polemik dan dinilai berdampak pada menurunnya popularitas kepala daerah di mata publik.
Pertama, polemik terkait Geblek Renteng yang ramai diperbincangkan. Simbol tersebut dianggap sebagai identitas yang lahir pada era bupati sebelumnya dan hendak diganti dengan simbol baru.
“Nah, saya kira ini menjadi polemik yang cukup ramai dan gaduh menurut saya, dan cenderung seperti itu. Harus sadari bahwa Geblek itu adalah simbol dari masyarakat kecil, simbol dari masyarakat kecil yang sedang diangkat derajatnya,” tegasnya seperti dikutip dari laman ProlimanNews.
Ketika masyarakat kecil yang sedang diangkat derajatnya itu kemudian dihapuskan atau dihilangkan, tentu akan ada perlawanan dan kemarahan.
“Sehingga pembelaan masyarakat terhadap simbol ini saya kira sangat keras. Itu ya, yang menurut saya ini perlu menjadi perhatian, itu yang pertama itu,” ujarnya.
Kedua, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memperbolehkan iklan rokok di ruang publik juga dinilai menuai kritik luas dari berbagai kalangan.
“Saya kira itu juga sesuatu kebijakan yang gaduh karena itu juga sempat dikritik oleh banyak pihak, LSM, organisasi massa, dan seterusnya, tapi kebijakan itu juga tetap dilanjutkan.” Katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut kurang populis karena Perda KTR sejatinya merupakan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat yang sejalan dengan tren kesadaran publik terhadap isu kesehatan.
“Jadi mengapa Pemda Kulon Progo justru mengambil kebijakan yang sebaliknya? Ini yang menurut saya blunder yang kedua,” katanya.
Ketiga, penghentian operasional Perumda PT Selo Adikarto (SAK) yang kemudian diputuskan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai maladministrasi, dinilai sebagai kebijakan tergesa-gesa.
“Saya kira itu juga suatu kebijakan yang tergesa-gesa menurut saya, sehingga merugikan banyak pihak dan tenaga-tenaga kerja yang berada di sana tidak jelas keberadaannya seperti apa, nasibnya seperti apa, masa depannya seperti apa, status sebagai pegawainya seperti apa menjadi tidak jelas,” paparnya.
Keempat, imbauan melalui Peraturan Bupati yang mewajibkan sekolah memasang gambar pimpinan daerah, mulai dari Presiden hingga Bupati, juga disebut kurang populer.
“Saya kira ini juga suatu kebijakankurang popular. Selanjutnya kebijakan-kebijakan itu akan menurunkan popularitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati yang hari ini sudah menjabat selama satu tahun,” katanya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama terkait perbaikan infrastruktur yang banyak dikeluhkan warga.
“Kalau kita lihat mendengarkan dan membaca komentar-komentar di media sosial yang begitu tajam kritikannya gitu, sebagian besar masyarakat saya pikir menginginkan ada perbaikan infrastruktur gitu ya. Banyak jalan-jalan yang berlubang dan seterusnya yang itu minta segera diperbaiki. Saya kira ke sana untuk ke depan untuk apa namanya untuk kembali mengambil atau merengkuh hati masyarakat supaya kembali percaya,” ujarnya.
Menurutnya, pembenahan infrastruktur dapat menjadi langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjawab kekecewaan atas kebijakan sebelumnya.
“Sehingga pelan-pelan kalau kemudian ditata saya kira nanti juga bisa kembali direngkuh hati masyarakat untuk kembali bersama-sama apa membangun Kulon Progo yang kita cintai ini,’ paparnya.(prg,wur)








