Sleman, suarapasar.com – Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Tingkat II Sleman memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa pagi, 10 Juni 2025 pukul 07.45 WIB di Jalan Padjajaran, tepatnya di underpass Kentungan, Dusun Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman. Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Vario dengan nomor polisi AB-4138-QX dan Yamaha RX King bernomor polisi AB-2836-NG.
Kronologi kejadian bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah barat ke timur, dengan Honda Vario berada di depan. Saat hendak mendahului dari sisi kiri, Yamaha RX King terlalu dekat dan akhirnya terjadi benturan. Akibat kecelakaan tersebut, pengendara atas nama Warjoko mengalami luka serius dan dilarikan ke RSA UGM. Setelah delapan hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia.
Sebagai bentuk pelayanan cepat dan tanggap, Jasa Raharja segera melakukan survei kepada ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, istri almarhum, Driyaninggar, sebagai ahli waris sah, menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Ahmed Ershad, staf KPJR Tingkat II Sleman, mewakili PT Jasa Raharja Kanwil D.I Yogyakarta. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.(ags,prg)








