Temon, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul, Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Samsat Kulon Progo melaksanakan survey untuk memastikan pemberian santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 wib. Korban atas nama Rudhan Aditya Syahandanu 11 tahun warga Sindutan B Rt.16/08, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo.
“Sudah menjadi komitmen Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan salah satu penjamin juga memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan darat, laut maupun udara,” kata Hendratno Bagus Sutanto, Selasa, 12 Juli 2022 saat melakukan survey di rumah duka.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebagaimana undang – undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Saat melakukan survey, Hendra ditemui Sukadiyono 42 tahun (ayah korban) sebagai ahli waris korban yang didampingi Lurah dan Dukuh setempat. Ahli waris kurban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, dan apa bila persyaratan sudah sesuai dengan prosedur dan akan di transfer melalui Bank yang ditunjuk
“Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.
Untuk itu SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Hendra juga berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu mentaati tata tertib rambu lalu lintas. Meskipun berkendara hanya dekat dipastikan memakai helm, hal ini untuk mengatasi dan mencegah serta mengurangi fatalitas apa bila mengalami kecelakaan. Dan warga masyarakat agar tertib untuk membayar PKB/SWDKLLJ
Sementara Lurah Sindutan R. Sumarwanto memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, dengan cepat, tanggap kepada warga masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Atas nama warga dan Pemerintah Kalurahan Sindutan Temon menyampaikan ucapan terimakasih.(parang)








