Yogyakarta, suarapasar.com — Komisi C dan Komisi D DPRD DIY menyampaikan penjelasan pengusul terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa dalam Rapat Paripurna DPRD DIY pada Kamis, 21 Mei 2026. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst serta Raperda tentang Pengelolaan Perfilman.
Juru bicara Komisi C DPRD DIY, Raden Inoki A.P., menjelaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi strategis bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat. Menurutnya, kawasan karst tidak hanya berupa bentang alam batu kapur, tetapi juga berperan sebagai penyimpan cadangan air bawah tanah, penjaga keseimbangan ekosistem, hingga penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Ia menyampaikan bahwa DIY memiliki kawasan karst bernilai penting secara ekologis, salah satunya Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu yang telah ditetapkan secara nasional. Selain itu, terdapat pula kawasan karst lain seperti Formasi Jonggrangan di Kulon Progo yang memiliki keterkaitan ekologis penting.
Dalam naskah akademik yang disusun, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari alih fungsi lahan karst, pembangunan di zona rawan amblesan, aktivitas pertambangan batu gamping, pencemaran sistem air tanah, fragmentasi kawasan akibat pembangunan, hingga meningkatnya serangan monyet ekor panjang di kawasan pertanian karst.
Melalui raperda tersebut, Komisi C DPRD DIY mengusulkan pengaturan terkait perencanaan perlindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst, pengendalian pencemaran dan kerusakan kawasan, pengendalian risiko bencana amblesan, penyelenggaraan sistem informasi kawasan karst, hingga pelibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan.
“Raperda ini tidak bermaksud menegasikan peraturan yang telah ada, tetapi melengkapinya agar pengaturan karst tidak hanya dibatasi sekat administratif, melainkan menyentuh keseluruhan ekosistem di dalamnya,” ujar Raden Inoki dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara itu, Komisi D DPRD DIY melalui juru bicaranya Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa film merupakan medium penting dalam merekam, merawat, dan menyebarluaskan kebudayaan Yogyakarta. Karena itu, pengelolaan perfilman dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada aspek industri, tetapi juga sebagai bagian dari penguatan kebudayaan daerah.
Komisi D DPRD DIY menilai DIY memiliki modal budaya, sumber daya manusia, serta ekosistem kreatif yang kuat untuk menjadi salah satu barometer perfilman nasional. Berbagai festival film bertaraf internasional, komunitas film, hingga keberadaan Kampung Sinema di Padukuhan Polaman, Bantul menjadi bagian dari penguatan ekosistem perfilman di DIY.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan perfilman di DIY, seperti perizinan yang belum terkoordinasi, keterbatasan dukungan distribusi dan promosi film, minimnya ruang pemutaran alternatif, keterbatasan pengarsipan film, hingga belum optimalnya keterhubungan pendidikan perfilman dengan kebutuhan industri.
Melalui Raperda tentang Pengelolaan Perfilman, Komisi D DPRD DIY mengusulkan pengelolaan perfilman melalui pemeliharaan dan pengembangan ekosistem perfilman pada aspek produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, edukasi, dan pengarsipan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diusulkan menyusun Rencana Induk Perfilman Daerah, memfasilitasi komunitas perfilman hingga tingkat kalurahan dan kelurahan, serta membentuk Badan Perfilman Daerah sebagai mitra pengembangan ekosistem perfilman.
“Raperda ini menjadi bentuk terobosan regulasi khas Daerah Istimewa Yogyakarta yang menghubungkan kebudayaan dengan seni perfilman, sehingga ekosistem perfilman dapat tumbuh berkelanjutan dan tetap berakar pada karakter budaya Yogyakarta,” ujar Anton.
Kedua raperda usul prakarsa tersebut selanjutnya diputuskan menjadi raperda usul prakarsa DPRD DIY dan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(prg,wur)








