Indonesia kini menghadapi krisis iklim serius. BMKG mencatat adanya anomali cuaca dengan hujan turun sepanjang musim kemarau Mei–Oktober 2025, menyebabkan sebagian wilayah diguyur hujan lebat hingga banjir, sementara daerah lain tetap kering. BNPB melaporkan hingga 14 September 2025 telah terjadi 24 bencana hidrometeorologi dan vulkanologi, termasuk banjir besar di Bali yang menewaskan 18 orang pada 16 September 2025.
Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta menyampaikan duka cita atas korban dan menegaskan bahwa bencana ini tidak hanya membutuhkan penanganan darurat, tetapi juga perubahan kebijakan lingkungan. Menurut mereka, sejumlah regulasi seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law) dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba harus dicabut karena dianggap mengeksploitasi alam serta merugikan masyarakat kecil.
Arami Kasih, Koordinator Jampiklim Yogyakarta, menegaskan pemerintah daerah juga wajib meninjau ulang tata ruang, melindungi kawasan karst, serta menghentikan penambangan di kaki Merapi, pesisir Progo, dan Pegunungan Seribu. Ia menilai perubahan bentang alam hanya akan menambah risiko bencana.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengubah kawasan bentang alam yang dilindungi maupun kawasan karst. Kawasan penambangan di kaki Merapi, pesisir Sungai Progo maupun Pegunungan Seribu harus dihentikan, karena perubahan bentang alam yang dilindungi dapat berdampak pada bencana kepada masyarakat di sekitar kawasan tersebut,” lanjut Arami Kasih.
Pada level kota dan kabupaten, Jampiklim menyoroti regulasi terkait pengelolaan sampah di Yogyakarta, Sleman, dan Bantul yang dinilai belum cukup menekan perilaku produsen. Mereka mendesak penegakan sanksi tegas agar ada efek jera.
Sebagai bagian dari komitmen pada aksi “Mewarnai Bumi, Menyambut Hari Tani,” Jampiklim menyampaikan lima desakan:
- Mendesak Pemerintah Pusat mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara karena telah mengeksploitasi alam;
- Mendesak Pemerintah Pusat meninjau kembali penetapan tata ruang, kawasan strategis nasional dan kawasan ekonomi khusus karena telah mengubah bentang alam dan lingkungan;
- Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meninjau tata ruang daerah dan tidak merubah kawasan lindung maupun kawasan bentang alam geologi;
- Mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan pertambangan di kawasan Pegunungan Seribu, kaki Merapi dan pesisir Sungai Progo;
- Mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk menangani dan mengurangi sampah plastik sekali pakai.
(prg,wur)








