10 Anak Pelaku Seni Budaya Terima Apresiasi Prestasi 2025

Yogyakarta, suarapasar.com : Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyerahkan apresiasi prestasi seni budaya anak DIY 2025 kepada 10 penerima apresiasi di Gedhong Pracimasono Kepatihan Yogyakarta Senin (28/7/2025).

Saat membacakan sambutan Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyatakan bahwa ajang ini merupakan bentuk penghargaan atas semangat, kerja keras, dan ketekunan anak-anak dalam mengekspresikan nilai-nilai budaya melalui karya seni. Paku Alam X menyebut seni dan budaya bukan hanya hasil, tetapi juga proses yang mencerminkan karakter dan identitas.

“Apresiasi terhadap seni dan budaya adalah wujud penghargaan, pemahaman, dan pengakuan terhadap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap karya dan ekspresi budaya. Kita menilai bukan hanya hasil, tetapi juga semangat, proses, dan makna yang menyertainya,” tuturnya.

Wakil Gubernur juga berpesan kepada seluruh penerima apresiasi agar terus mengembangkan ekspresi diri, menumbuhkan semangat kesenian dan budaya tanah air. “Jadikan karya sebagai bentuk syukur, jati diri, sekaligus kontribusi bagi bangsa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, dalam laporannya menyebut bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya.

“Ini menjadi tahun kelima konsistensi Pemda DIY dalam memberikan apresiasi pada pelaku budaya muda yang ada di Yogyakarta, proses penjaringan terbuka secara online dan offline, mulai 8 hingga 30 April 2025 lalu,” jelas Dian.

Kriteria apresiasi meliputi usia 7–18 tahun, belum menikah, memiliki keahlian di bidang seni budaya, serta aktif berkarya dan berprestasi secara berkesinambungan selama lima tahun terakhir.

“Memiliki dua keahlian atau lebih di bidang seni budaya dibuktikan dengan piagam penghargaan, kartu keluarga, surat keterangan kepribadian baik, foto, dan video isi karya atau aktivitas kebudayaan yang telah dilakukan oleh peserta memiliki prestasi,” jelas Dian.

Untuk kategori kelompok atau sanggar, syarat tambahan meliputi profil organisasi, struktur kepengurusan, serta keanggotaan anak-anak dengan usia yang sesuai. Selain itu, sanggar harus telah berdiri minimal lima tahun dan memiliki Nomor Induk Kebudayaan.

Proses seleksi selanjutnya melibatkan wawancara dan uji kompetensi terhadap 40 calon penerima yang lolos seleksi administrasi.

“Aspek penilaian pada perseorangan didasarkan pada unsur yang pertama attitude, kedua unsur skill, dan ketiga unsur social effects,” ujar Dian.

Sehingga, hasil akhir seleksi menetapkan 10 individu dan 3 sanggar sebagai penerima apresiasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 252 Tahun 2025 tentang Penetapan Penerima Apresiasi Prestasi Seni dan Budaya Anak. Yakni Theresia Citra Arty Amavista Pandu, Ketoprak, Kabupaten Gunungkidul; Narasmitha Adiratna Rahayu, Seni Vokal, Kabupaten Gunungkidul; Cindy Revitasari, Sinden, Kabupaten Gunungkidul; Albertus Kalis, Pedalangan, Kabupaten Bantul; Aksara Adisti, Bertutur, Kabupaten Sleman; Atika Zahra Ratifa, Bertutur. Kota Yogyakarta; Moissani Abyan Ardita Putra, Pedalangan, Kabupaten Bantul; Lucia Rahajeng Anastiti, Geguritan, Kabupaten Sleman; Binar Chanda Kuinnara, Tari, Kota Yogyakarta, Hatiful Latifah, Teater, Kabupaten Kulon Progo.

Kategori Sanggar/ Organisasi penghargaan diberikan kepada Sanggar Seni Cikal Budaya, Kabupaten Gunungkidul, Krincing Manis Studio Dance, Kabupaten Sleman dan Rumah Sastra Evi Idawati, Kabupaten Bantul. (wds/drw)