JCW Dorong Kejari Sleman Gunakan Konsep Follow The Money Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Sleman, suarapasar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman didorong untuk menerapkan konsep follow the money dalam menelusuri aliran dana dugaan korupsi hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan bahwa setelah SP resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan penyidik Kejari adalah menelusuri kemana dana hibah pariwisata yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,95 miliar itu mengalir.

Menurutnya, penyidik Kejari Sleman dapat menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana secara menyeluruh.
“Dengan melibatkan BPK dan PPATK, uang hasil korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dapat dengan mudah dilacak mengalir kemana dan ke siapa saja,” ujarnya.

Penyidik diminta menggunakan sistem follow the money untuk mengetahui apakah dana hibah tersebut hanya mengalir ke kelompok desa wisata penerima manfaat resmi atau juga ke pihak lain yang tidak berhak.

“Jika memang nantinya ditemukan adanya aliran dana yang mengarah ke pihak lain, maka penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejari Sleman juga dapat memprosesnya secara hukum. Jangan hanya berhenti pada pelaku tunggal saja,” tegas Baharuddin.

Ia menambahkan, penerapan metode follow the money akan mempermudah penyidik dalam mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.(prg,wur)