Bantul, suarapasar.com – Malam Hari Jasa Raharja serahkan santunan laka lantas di Jalan Raya Sanden dusun Kuroboyo Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul pada 09 April 2025.
Menurut warga sekitar lokasi kejadian, Sebelum kejadian Spm E-4182-PE dan Kbm yang tidak tridentifikasi sama-sama melaju dari Utara ke Selatan, Sesampainya di lokasi kejadian bermaksud mendahului spm Nopol AB-4182-PE yang berada di depannya namun saat mendahului malah menumbur bagian belakang Spm Beat AB-4182-PE hingga terjatuh dan korban meninggal dunia di RS UII setelah mendapatkan pertolongan intensif.
Polres Bantul berkoordinasi dengan KPJR tingkat I Bantul untuk menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka setelah terbit Laporan Polisi.
Petugas Jasa Raharja di KPJR Tk I Bantul pada malam hari melakukan kunjungan kerumah duka turut prihatin dan belasungkawa bagi keluarga korban atas kecelakaan tersebut, dan memberikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Kepala Kantor Jasa Raharja Tk I Bantul, Imam Cahyono mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas semua korban Meninggal dan luka luka semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah, korban kecelakaan di Jl Sanden Bantul mendapatkan hak santunan untuk setiap korban yang meninggal dunia 50jt berdasarkan Undang-undang No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017. Mari utamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Semoga kejadian ini tidak pernah terjadi lagi dan ingat bahwa keluarga menanti di rumah.(ags,prg)