Bantul, suarapasar.com – Jasa Raharja serahkan santunan laka lantas di Jalan Wiyoro Lor dsn Wiyoro Lor Kalurahan Baturetno Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul pada 04 April 2025.
Sebelum kejadian Kbm HRV Nopol AB-1436-BN melaju dari selatan ke Utara, Sesampainya di lokasi kejadian bermaksud mendahului spm Beat Nopol AB-4138-XJ yang berada di depannya namun saat mendahului malah menumbur bagian belakang Spm Beat AB-4138-XJ kemudian Kbm HRV oleng ke kanan bertabrakan dengan Spm AB-6667-BT yang datang dari arah Selatan ke arah Utara.
AKibat kecelakaan tersebut pengendara Spm Beat NoPol AB-6667-BT meninggal dunia di lokasi dan pemboncengnya meninggal dunia setelah dirawat di RSUP dr Sardjito untuk mendapatkan pertolongan intensif.
Polres Bantul berkoordinasi dengan KPJR tingkat I Bantul untuk menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka setelah terbit Laporan Polisi.
Petugas Jasa Raharja di KPJR Tk I Bantul pada malam hari melakukan kunjungan kerumah duka turut prihatin dan belasungkawa bagi keluarga korban atas kecelakaan tersebut, dan memberikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut setelah selesai melaksanakan Pos Pelayanan terpadu.
Kepala Kantor Jasa Raharja Tk I Bantul, Imam Cahyono mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas semua korban Meninggal dan luka luka semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah, korban kecelakaan di Wiyoro Lor Baturetno Banguntapan Bantul mendapatkan hak santunan untuk setiap korban yang meninggal dunia 50jt berdasarkan Undang-undang No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017. Mari utamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Semoga kejadian ini tidak pernah terjadi lagi dan ingat bahwa keluarga menanti di rumah,” katanya.(ags,prg)