Jasa Raharja Berikan Hak Santunan Korban Laka di Jalan Baru Gading-Gedangsari

Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja serahkan santunan laka di Jalan Baru Gading – Gedangsari tepatnya di Padukuhan Gading 8, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa, 1 April 2025.

 

Sebelum kejadian Kbm Mitsubishi Ekspander Cross Nomor Polisi: B-2295-FKS berjalan dari arah Selatan/Playen menuju arah Utara/Gedangsari, sesampainya di jalan lurus menurun dari arah berlawanan terdapat Sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi: AB-3115-M  yang berjalan, karena jarak yang terlalu dekat dan Pengendara tidak dapat menguasai laju kendaraanya sehingga terjadi tabrakan.

 

Akibat kecelakaan tersebut Anggota Polres Gunungkidul warga Sumuran, Kemadang Tanjungsari Gunungkidul meninggal dunia.

 

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul setelah ada laporan polisi dan berkoordinasi KPJR Bantul, melakukan kunjungan ke rumah duka turut prihatin dan belasungkawa bagi keluarga korban atas kecelakaan tersebut, dan memberikan hak santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.

 

Kepala Kantor Jasa Raharja Tk I Bantul, Imam Cahyono mengatakan, turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas semua korban Meninggal dan luka luka semoga keluarga yang ditinggalkan agar tabah, korban kecelakaan di Gading Playen Gunungkidul  mendapatkan hak santunan korban yang meninggal dunia 50jt  berdasarkan Undang-undang No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017.(ags,prg)